Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BLITAR 1.MOH SAEFUL ANAM
2.SUPIYATUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOH SAEFUL ANAM
2SUPIYATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.767.702,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar pokok pinjaman Rp.75.748.634,- dan bunga pinjaman Rp.12.019.068,- dengan total seluruh kewajiban sebesar Rp 87.767.702,- ( Delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua rupiah); 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp.75.748.634,- dan bunga pinjaman Rp.12.019.068,- dengan total seluruh kewajiban sebesar Rp 87.767.702,- ( Delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No.273 atas Mohamad Saeful Anam yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak