Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2022/PN Blt ELSHINTA UTINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELSHINTA UTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan bahwa identitas Pemohonya itu antara ;
-ELSHINTA UTINA, lahir di Blitarpadatanggal 27 Maret 1995 (Sebagaimana tercantum dalam KutipanAktaKelahiran Pemohon nomor; 188. b/1996, ijazah SMA milik Pemohon, KTP NIK: 3572036703950005 dan KK Nomor: 3572032311061569)
-ELSHINTA UTINA, lahir di Blitar pada tanggal 27 Maret 1992 ( Sebagaimana tercantum dalam Paspor Pemohon no: B9936715 yang dikeluarkanoleh KDEI TAIPE )
Bahwa Kedua Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang.
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah ELSHINTA UTINA, lahir di Blitar pada tanggal 27 Maret 1995 ( Sesuai dengan KutipanAkta Kelahiran Pemohon nomor; 188. b/1996,-, ijazah SMA milikPemohon, KTP NIK: 3572036703950005 dan KK Nomor: 3572032311061569 )
4.Membebankan kepadaPemohon untuk membayar biaya permohonan yang  timbul  dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak