Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2016/PN Blt ANDIKA PANCA SETIYAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDIKA PANCA SETIYAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tanggal tanggal 19 September 1990, Nomor : 906 / 1990, dari nama Pemohon yang tertulis ANDIKA PANCA SETYAWAN dibetulkan menjadi ANDIKA PANCA SETIYAWAN, sedang nama Ibu Pemohon dari SITI AISAH menjadi SITI ASIYAH ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak