Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2517/Pid.C/2021/PN Blt Sumardi Risky Slamet Rifa'i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2517/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APC/67/VII/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Sumardi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Risky Slamet Rifa'i[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tgl 3 Juli 2021 sekira jam 00.15 wib di Ruko Cangkring Ds. Gembongan kedapatan melakukan pesta miras di tempat umum dan mengganggu serta meresahkan warga sekitar.

Melanggar pasal Barang siapa yang sedang mabuk, baik di tempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan orang lain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati-hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya