Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 76.450.229,- (tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 31.389.794,-(tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 12.401.603 (dua belas juta empat ratus satu ribu enam ratus tiga rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 120.241.626,- (seratus dua puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 439 atas nama ARGO SANTOSO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |