Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. SONY KRISWANTO ALIAS SONDOL BIN NURSAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-123/M.5.48/Enz.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONY KRISWANTO ALIAS SONDOL BIN NURSAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Primair

---------- Bahwa Terdakwa SONY KRISWANTO Alias SONDOL Bin NURSAJI, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Gragalan Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, karena sebagian besar para saksi berdomisili dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi adiknya yang bemama Sdr. ANGGIK NUR SAPUTRA Alias KOHAN (DPO), namun tidak bisa tersambung. Setelah itu sekira Pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi NOVA HERMANTO Alias BASONG Alias ADAM Bin (Alm) SUTRISNO (penuntutan dalam berkas terpisah) lewat telepon untuk meminta Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, kemudian Saksi NOVA HERMANTO Alias BASONG Alias ADAM Bin (Alm) SUTRISNO pun menerima permintaan Terdakwa untuk memberikan Sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya, pada pukul 14.30 WIB Saksi NOVA HERMANTO Alias BASONG Alias ADAM Bin (Alm) SUTRISNO memberitahu Terdakwa dengan Chat melalui aplikasi Whatsapp untuk memberitahukan tempat ditelakkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang Terdakwa minta tersebut, dimana Saksi NOVA HERMANTO Alias BASONG Alias ADAM Bin (Alm) SUTRISNO meletakkannya di pinggir jalan Desa Gragalan Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. Setelah Terdakwa menerima Chat tentang tempat sabu tersebut diletakkan, kemudian saat itu juga pada pukul 14.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Desa Gragalan Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung untuk menerima sabu-sabu yang diberikan oleh Saksi NOVA HERMANTO Alias BASONG Alias ADAM Bin (Alm) SUTRISNO. Setelah Terdakwa menerima sabu-sabu yang diberikan oleh Saksi NOVA HERMANTO Alias BASONG Alias ADAM Bin (Alm) SUTRISNO dengan cara sabu-sabu tersebut diletakkan oleh Saksi NOVA HERMANTO Alias BASONG Alias ADAM Bin (Alm) SUTRISNO di pinggir jalan di Desa Gragalan Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, kemudian sabu-sabu tersebut dimasukan kedalam saku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. ZAENAL ARIFIN Alias KUMAR (DPO) yang beralamat di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Bahwa setelah Terdakwa dari rumah Sdr. ZAENAL ARIFIN Alias KUMAR, kemudian Terdakwa berangkat untuk pulang ke Malang, namun pada saat perjalanan pulang ke Malang, sesampai di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Terdakwa mampir terlebih dahulu di Warung Mie Ayam.
  • Bahwa kemudian Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA serta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdapat seseorang yang bernama Terdakwa SONY KRISWANTO Alias SONDOL Bin NURSAJI sedang membawa sabu-sabu. Kemudian pada pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA serta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi jika Terdakwa sedang berada disebuah Warung Mie Ayam yang beralamat di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Selanjutnya Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA serta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Blitar mendatangi tempat Warung Mie Ayam tersebut lalu mengamankan Terdakwa. Pada saat Terdakwa diamankan kemudian ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 1 kilp sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram, dengan berat bersih 0,20 gram yang ditemukan digenggaman tangan kanan Terdakwa
  • 1 (satu) buah HP merk Vivo Type Y 17 S (0823 3579 23 62) milik Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 176/14098/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh METI KRISTIANTI K. Selaku Pimpinan Unit PT Pegadaian Unit Wlingi, dengan hasil sebanyak 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik I GST PT ASTA BRATA dan saksi-saksi, telah disisihkan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disita dari Terdakwa seberat 0,01 gram untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 09018/NNF/2024 terhadap barang bukti  milik Terdakwa SONY KRISWANTO Alias SONDOL Bin NURSAJI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 gram, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Subsidair

---------- Bahwa Terdakwa SONY KRISWANTO Alias SONDOL Bin NURSAJI, pada hari hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat Warung Mie Ayam yang beralamat di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal ketika Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA serta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdapat seseorang yang bernama Terdakwa SONY KRISWANTO Alias SONDOL Bin NURSAJI sedang membawa sabu-sabu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA serta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi jika Terdakwa sedang berada disebuah Warung Mie Ayam yang beralamat di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Selanjutnya Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA serta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Blitar mendatangi tempat Warung Mie Ayam tersebut lalu mengamankan Terdakwa. Pada saat Terdakwa diamankan, lalu Terdakwa kedapatan menguasai Narkotika Golongan I dan barang bukti berupa:
  • 1 kilp sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram, dengan berat bersih 0,20 gram yang ditemukan digenggaman tangan kanan Terdakwa
  • 1 (satu) buah HP merk Vivo Type Y 17 S (0823 3579 23 62) milik Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 176/14098/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh METI KRISTIANTI K. Selaku Pimpinan Unit PT Pegadaian Unit Wlingi, dengan hasil sebanyak 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik I GST PT ASTA BRATA dan saksi-saksi, telah disisihkan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disita dari Terdakwa seberat 0,01 gram untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 09018/NNF/2024 terhadap barang bukti  milik Terdakwa SONY KRISWANTO Alias SONDOL Bin NURSAJI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 gram, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya