Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505CLT19011103298 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal satu Mei dua ribu sembilan telah lahir: AHMAD ZIDANU ARIF MAHIRU dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal satu Mei dua ribu sembilan telah lahir: AZIDANU ARIF MAHIRU SAVINKA ;
-Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor: 3505220508063304 yang semula tertulis: AHMAD ZIDANU ARIF MAHIRU dirubah menjadi: AZIDANU ARIF MAHIRU SAVINKA ;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |