Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2024/PN Blt SAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn Pancir RT. 002 RW 007 Ds Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar pada tanggal 4 JULI 1992 telah meninggal dunia seorang LAKI-LAKI bernama SUPANGAT karena SAKIT dan dikebumikan di Dsn Pancir RT. 002 RW 007 Ds Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUPANGAT tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak