Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Blt PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cab. blitar 1.MOHAMMAD IMAM NASRODIN
2.DEVI RETNO NINGTYAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 21 Jul. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cab. blitar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD IMAM NASRODIN
2DEVI RETNO NINGTYAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalh Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 134.289.869,- (seratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan SHM No. 540 atas nama Sumiati yang dijaminkan kepada Penggugat agar dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjulan hasil lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tegugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak