Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2022/PN Blt SUKOCO., SH LAKSAMANA DEA SENATA Bin Alm HERI PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.308/M.5.22/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SUKOCO., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAKSAMANA DEA SENATA Bin Alm HERI PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
------------ Bahwa terdakwa LAKSAMANA DEA SENATA Bin (Alm) HERI PURWANTO pada
hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain
dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di Kelurahan
Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar
atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 7 Maret 2022 sekira jam 06.00 wib terdakwa dihubungi
oleh sdr. Ahmad ( DPO ) untuk mengambil narkoba jenis shabu-shabu secara ranjau dibawah tempat
sampah di alun-alun kota blitar, kemudian setelah terdakwa mengambil narkoba jenis shabu-shabu
tersebut di alun-alun kota blitar sesuai dengan pesanan sdr.Ahmad. Pada hari selasa tanggal 8 Maret
2022 sekira jam 06.00 wib saat terdakwa berada di alun-alun dihubungi kembali oleh sdr.Ahmad
untuk bertemu sdr.Roni di tempat terdakwa mengambil narkoba jenis shabu-shabu tersebut, sekitar
jam 08.00 wib saat terdakwa berada di alun-alun kota blitar, kemudian terdakwa dihampiri oleh
seorang laki-laki yang kemudian mengenalkan diri bernama sdr.Roni (DPO) dan sdr.Roni dipesan
oleh sdr.Ahmad untuk memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus rib
rupiah ). Setelah itu terdakwa dihubungi oleh sdr.Ahmad dan bilang kepada terdakwa kalau kontak
yang diberikan sdr.Ahmad adalah atas nama Mbak CE (DPO), jika mbak CE membutuhkan barang
berupa narkoba jenis shabu-shabu, agar tedakwa mengantarkan narkoba jenis shabu-shabu tersebut
kepada sdr.Mbak Ce. Sekitar jam 19.00 wib terdakwa janjian dengan mbak CE untuk mengantarkan
barang atau shabu-shabu tersebut dan pada saat terdakwa disebuah rumah di Kelurahan Bence
Kec.Garum Kab.Blitar untuk mengantarkan narkoba jenis shabu-shabu tersebut, pada hari Rabu
tanggal 9 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa tiba-tiba diamankan oleh petugas kepolisian
yaitu saksi Ilham Wahyu Purbaya dan saksi Dita Wildan Feriyanto, ketika terdakwa di geledah oleh
petugas Kepolisian didekat terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) klip narkoba jenis shabu-shabu

tepatnya diatas meja dan kemudian dalam jangka waktu tidak begitu lama saksi Jiyanto dipanggil
untuk menyaksikan penangkapan terdakwa.
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian yaitu saksi Ilham Wahyu Purbaya dan
saksi Dita Wildan Feriyanto telah ditemukan yang kemudian diamankan barang-bukti dari terdakwa
berupa 1 (satu) klip narkoba jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,37 gram, 1 (satu) buah sedotan
plastic tempat pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) buah Hp merk Oppo F7 yang digunakan terdakwa
utuk berkomunikasi dengan jual beli narkoba jenis shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh sdr.Ahmad melalui sdr.Roni.
Bahwa terdakwa LAKSAMANA DEA SENATA Bin (Alm) HERI PURWANTO dalam
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang
berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.
Berdasarkan Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : R-
3855/IV/Res.9.5/2022/Bidapfor tanggal 14 April 2022 dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan
Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02995/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 yang ditandatangani
oleh Kepala Labfor Cabang Surabaya Sodiq Pratomo, S.Si,Msi dan Pemeriksa Imam
Mukti,S.Si.Msi., Titin Ernawati,S.Farm,Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dengan
kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang
bukti 06157/2022/NNF dengan berat barang bukti netto + 0,015 gram milik terdakwa Laksamana
Dea Senata Als Gareng Bin (Alam) Heri Purwanto positif mengandung Metamfitamina (+) yang
terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------Perbuatan ia terdakwa LAKSAMANA DEA SENATA Bin (Alm) HERI PURWANTO
sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU ;

KEDUA :
------------ Bahwa terdakwa LAKSAMANA DEA SENATA Bin (Alm) HERI PURWANTO pada
hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain
dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di Kelurahan
Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana
perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 7 Maret 2022 sekira jam 06.00 wib terdakwa dihubungi
oleh sdr. Ahmad ( DPO ) untuk mengambil narkoba jenis shabu-shabu secara ranjau dibawah tempat
sampah di alun-alun kota blitar, kemudian setelah terdakwa mengambil narkoba jenis shabu-shabu
tersebut di alun-alun kota blitar sesuai dengan pesanan sdr.Ahmad. Pada hari selasa tanggal 8 Maret
2022 sekira jam 06.00 wib saat terdakwa berada di alun-alun dihubungi kembali oleh sdr.Ahmad
untuk bertemu sdr.Roni di tempat terdakwa mengambil narkoba jenis shabu-shabu tersebut, sekitar
jam 08.00 wib saat terdakwa berada di alun-alun kota blitar, kemudian terdakwa dihampiri oleh
seorang laki-laki yang kemudian mengenalkan diri bernama sdr.Roni (DPO) dan sdr.Roni dipesan
oleh sdr.Ahmad untuk memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus rib
rupiah ). Setelah itu terdakwa dihubungi oleh sdr.Ahmad dan bilang kepada terdakwa kalau kontak
yang diberikan sdr.Ahmad adalah atas nama Mbak CE (DPO), jika mbak CE membutuhkan barang
berupa narkoba jenis shabu-shabu, agar tedakwa mengantarkan narkoba jenis shabu-shabu tersebut
kepada sdr.Mbak Ce. Sekitar jam 19.00 wib terdakwa janjian dengan mbak CE untuk mengantarkan
barang atau shabu-shabu tersebut dan pada saat terdakwa disebuah rumah di Kelurahan Bence
Kec.Garum Kab.Blitar untuk mengantarkan narkoba jenis shabu-shabu tersebut, pada hari Rabu
tanggal 9 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa tiba-tiba diamankan oleh petugas kepolisian
yaitu saksi Ilham Wahyu Purbaya dan saksi Dita Wildan Feriyanto, ketika terdakwa di geledah oleh
petugas Kepolisian didekat terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) klip narkoba jenis shabu-shabu

tepatnya diatas meja dan kemudian dalam jangka waktu tidak begitu lama saksi Jiyanto dipanggil
untuk menyaksikan penangkapan terdakwa.
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian yaitu saksi Ilham Wahyu Purbaya dan
saksi Dita Wildan Feriyanto telah ditemukan yang kemudian diamankan barang-bukti dari terdakwa
berupa 1 (satu) klip narkoba jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,37 gram, 1 (satu) buah sedotan
plastic tempat pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) buah Hp merk Oppo F7 yang digunakan trdakwa
utuk berkomunikasi dengan jual beli narkoba jenis shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh sdr.Ahmad melalui sdr.Roni.
Bahwa terdakwa LAKSAMANA DEA SENATA Bin (Alm) HERI PURWANTO memiliki,
menyimpan, dan atau menguasai narkotika golongan I jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin
yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.
Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : R-
3855/IV/Res.9.5/2022/Bidapfor tanggal 14 April 2022 dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan
Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02995/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 yang ditandatangani
oleh Kepala Labfor Cabang Surabaya Sodiq Pratomo, S.Si,Msi dan Pemeriksa Imam
Mukti,S.Si.Msi., Titin Ernawati,S.Farm,Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dengan
kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang
bukti 06157/2022/NNF dengan berat barang bukti netto + 0,015 gram milik terdakwa Laksamana
Dea Senata Als Gareng Bin (Alam) Heri Purwanto positif mengandung Metamfitamina (+) yang
terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------- Perbuatan ia terdakwa Laksamana Dea Senata Als Gareng Bin (Alam) Heri Purwanto
sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya