Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa ia terdakwa WALOYO Als BONGKEK Bin (Alm) ROCMAD pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 00.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di jalan Halmahera Nomor 03 Rt 01 Rw.05 Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar telah mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara-cara sebai berikut:--------------
--------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa telah berjalan kaki untuk melihat acara kuda lumping di Kel. Rembang Kecamatan sananwetan Kota Blitar. Setelah selesai terdakwa dengan maksud pulang kerumahnya dan pada saat perjalanan pulang tersebut terdakwa telah berhenti didepan rumah saksi Ilyas lalu masuk dalam pekarangan saksi korban Ilyas kemudian membuka pintu etalase yang terdapat diteras rumah dalam keadaan tidak terkunci kemudian terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Ilyas telah mengeluarkan satu persatu kaleng berisi olie sejumlah 13 (tiga belas) kaleng yang kemudian dimasukkan kedalam kebo warna putih yang diketemukan dari sebelah etalase tempat penyimpanan kaleng berisi olie, Setelah ke 13 (tigabelas) kaleng olie tersebut dimasukkan kedalam kaleng selanjutnya terdakwa bawa keluar dari rumah saksi korban Ilyas namun jarak 2 (dua) meter perbuatan terdakwa telah diketahui oleh pemiliknya yaitu saksi korban Ilyas sehingga diteriaki maling-maling dan terdakwa melarikan diri sehingga karung /kebo yang berisi 13 (tiga) belas kaleng tersebut ditinggal namun terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek sananwetan untuk proses lebih lanjut. , Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban Ilyas mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 ,- (satu juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 (1) ke 3 KUHP
DAN
KEDUA
------------Bahwa ia terdakwa WALOYO Als BONGKEK Bin (Alm) ROCMAD pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 17.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat jalan Tidore Rt.02 Rw.04 Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar telah mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yang dilakukan dengan cara-cara sebai berikut:--
----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa dari rumahnya dengan naik sepeda pancal meuju ke sawah. Setibanya di sawah terdakwa telah bertemu dengan saksi Misdi lalu keduanya berbincang-bincang, selang beberapa menit terdakwa selanjutnya pergi meninggalkan saksi Misdi dengan maksud untuk pulang kerumahnya , namun pada saat melintasi rumah saksi Misdi terdakwa berhenti didepan rumah saksi Misdi lalu masuk kedalam rumah saksi korban MISDI dalam keadaan pintu rumah terbuka . Setelah masuk kedalam rumah terdakwa telah mengetahui diruang tamu ada sebuah HP merk REDMI warna putih /crem dengan nomor panggil 0895630947641 yang sedang di cas diatas lantai. Dalam keadaan sekitarnya sepi dan tidak ada pemiliknya terdakwa langsung mengambil HP merk Redmi warna putih no,panggil 0895630947641 tersebut tanpa seijin pemlikya yaitu saksi MISDI kemudian dibawa pulang . Kemudian HP tersebut digadaikan ke tempat Indra alamat Sukorejo sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Selanjutnya HP terebut diambil oleh terdakwa bersama dengan saksi Abi Ramadhan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uangnya untuk minum-minuman keras.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi MISDI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP |