Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2022/PN Blt Rr. HARTINI, SH WALOYO Als BONGKEK Bin Alm ROCHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB./82/M.5.22/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. HARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALOYO Als BONGKEK Bin Alm ROCHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------------Bahwa ia terdakwa WALOYO Als BONGKEK  Bin (Alm) ROCMAD  pada hari Sabtu tanggal  26 Februari 2022 sekira jam   00.00 WIB  WIB atau    setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Februari   tahun 2022 bertempat di jalan Halmahera Nomor 03 Rt 01 Rw.05 Kelurahan Klampok  Kecamatan Sananwetan Kota Blitar     atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar  telah mengambil barang  sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk  dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan pada waktu malam  dalam sebuah rumah atau pekarangan  tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan   oleh orang yang ada disitu  tidak diketahui atau tidak  dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara-cara sebai berikut:--------------
--------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa  telah berjalan kaki  untuk melihat acara kuda lumping di Kel. Rembang Kecamatan sananwetan Kota  Blitar. Setelah selesai terdakwa dengan maksud pulang kerumahnya dan pada saat perjalanan pulang tersebut terdakwa telah berhenti   didepan rumah saksi Ilyas lalu  masuk  dalam pekarangan  saksi korban  Ilyas  kemudian membuka pintu etalase  yang terdapat  diteras rumah  dalam keadaan tidak terkunci kemudian terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Ilyas telah mengeluarkan  satu persatu kaleng berisi olie sejumlah 13  (tiga belas) kaleng yang kemudian dimasukkan  kedalam kebo warna putih  yang diketemukan  dari sebelah etalase tempat  penyimpanan  kaleng berisi olie,  Setelah ke 13 (tigabelas)  kaleng olie tersebut dimasukkan kedalam kaleng  selanjutnya terdakwa bawa keluar dari rumah saksi korban Ilyas  namun jarak 2 (dua) meter perbuatan terdakwa telah diketahui oleh pemiliknya yaitu  saksi korban Ilyas sehingga diteriaki maling-maling dan terdakwa melarikan diri  sehingga karung /kebo yang berisi 13 (tiga) belas kaleng tersebut   ditinggal namun terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan selanjutnya diserahkan  ke Polsek sananwetan untuk proses lebih lanjut.  , Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban     Ilyas mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 ,- (satu juta rupiah) 
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 (1) ke 3 KUHP 
DAN 
KEDUA
------------Bahwa ia terdakwa WALOYO Als BONGKEK  Bin (Alm) ROCMAD  pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira jam   17.00 WIB  WIB atau    setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Februari   tahun 2022 bertempat jalan Tidore  Rt.02 Rw.04 Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar      atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar  telah mengambil barang  sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk  dimiliki secara melawan hokum, yang dilakukan dengan cara-cara sebai berikut:--
----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut  diatas  terdakwa dari rumahnya dengan naik sepeda pancal meuju ke sawah. Setibanya di sawah terdakwa telah bertemu dengan   saksi Misdi lalu keduanya berbincang-bincang,  selang beberapa menit terdakwa selanjutnya pergi meninggalkan saksi Misdi  dengan maksud untuk pulang kerumahnya , namun pada saat  melintasi rumah saksi Misdi  terdakwa berhenti didepan rumah saksi Misdi  lalu  masuk kedalam rumah  saksi korban MISDI dalam  keadaan pintu rumah terbuka . Setelah masuk kedalam rumah terdakwa  telah mengetahui  diruang tamu ada sebuah HP merk REDMI  warna putih /crem  dengan nomor panggil 0895630947641 yang sedang di cas diatas lantai. Dalam keadaan sekitarnya sepi dan tidak ada pemiliknya  terdakwa langsung mengambil HP merk Redmi warna putih no,panggil 0895630947641 tersebut  tanpa seijin pemlikya yaitu saksi MISDI  kemudian dibawa pulang . Kemudian HP tersebut digadaikan   ke tempat Indra alamat Sukorejo sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)   . Selanjutnya HP terebut diambil oleh terdakwa bersama dengan saksi  Abi Ramadhan  dengan  harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uangnya untuk minum-minuman keras. 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi MISDI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya