Dakwaan |
KESATU:
Pertama:
----------Bahwa Terdakwa DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO pada rentang hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan senin tanggal 01 Juli, sekira pukul 19.00 WIB sampai dengan sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Junjung Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung dan Ds. Wajak Lor Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri lain, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, dalam perkara “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari penangkapan saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, diperoleh informasi jika saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa. Selanjutnya saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN, S. Sos. bersama dengan saksi DITA WILDAN FERIYANTO dan saksi SANDRO YOGA MAULANA yang merupakan anggota polri dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan teknik pembelian terselubung atau under cover buy (UCB) melalui saksi NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah). Dimana transaksi dilakukan melalui pesan singkat dan dari percakapan Terdakwa menjual 1 (satu) gram sabu-sabu dengan harga Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa meminta uangn ditransfer ke nomor rekening 011001038510539 atas nama Sdr. ADITIYA TAUFIKATUL ROHMAN (DPO). Setelah bukti transfer dikirimkan kepada Terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan peta ranjauan posisi 1 (satu) gram sabu-sabu yang dijual, sehingga saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN S. Sos.beserta rekan-rekan segera menuju lokasi dan sesampainya dilokasi peta ranjauan berhasil mengamankan 1 (satu) gram sabu-sabu tersebut..
Berdasarkan dari informasi saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL, Tim Resnarkoba Polres Blitar bergegas melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa dapat diamankan di kos Terdakwa di Ds. Panggungrejo Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung. Setelah itu, Terdakwa dilakukan interogasi dan didapatkan barang berupa :
- 1 (satu) buah kotak yang berisi plastik klip
- 1 (satu) bungkus yang berisi bekas pembungkus permen mentos
- 1 (satu) buah lakban bening
- 3 (tiga) buah lakban hitam
- 1 (satu) buah timbangan
- Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix (0857 0879 5519)
Yang oleh Terdakwa disimpan di rumah kosong yang beralamat di Ds. Kauman Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung.
- Bahwa dari interogasi Terdakwa didapatkan informasi jika Terdakwa tidak hanya pernah menjual sabu-sabu kepada saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL tetapi juga Pil Double L.
- Bahwa Terdakwa menjual sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kali dan pil double L 1 (satu) kali kepada saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL dengan rincian :
- Pembelian sabu-sabu pertama sebanyak 0,5 gram seharga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembelian 1 botol pil double L seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Dan Terdakwa menjual sabu-sabu menggunakan sistem under cover buy sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan sabu-sabu dari sdr. SENDI (DPO) dengan cara di ranjau oleh sdr. SENDI (DPO) dilokasi yang sudah ditentukan. Dan Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut untuk diedarkan dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual dan membeli dari pihak yang berwenang dalam menerbitkan izin dalam hal narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris tanggal 02 Juli 2024 yang isinya telah melakukan penyisihan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
- 2,11 gram sabu-sabu, disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05521/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan 1.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
Kedua:
----------Bahwa Terdakwa DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO pada rentang hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan senin tanggal 01 Juli, sekira pukul 19.00 WIB sampai dengan sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Junjung Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung dan Ds. Wajak Lor Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri lain, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, dalam perkara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari penangkapan saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, diperoleh informasi jika saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa. Selanjutnya saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN, S. Sos. bersama dengan saksi DITA WILDAN FERIYANTO dan saksi SANDRO YOGA MAULANA yang merupakan anggota polri dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan teknik pembelian terselubung atau under cover buy (UCB) melalui saksi NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah). Dimana transaksi dilakukan melalui pesan singkat dan dari percakapan Terdakwa menjual 1 (satu) gram sabu-sabu dengan harga Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa meminta uangn ditransfer ke nomor rekening 011001038510539 atas nama Sdr. ADITIYA TAUFIKATUL ROHMAN (DPO). Setelah bukti transfer dikirimkan kepada Terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan peta ranjauan posisi 1 (satu) gram sabu-sabu yang dijual, sehingga saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN S. Sos.beserta rekan-rekan segera menuju lokasi dan sesampainya dilokasi peta ranjauan berhasil mengamankan 1 (satu) gram sabu-sabu tersebut..
Berdasarkan dari informasi saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL, Tim Resnarkoba Polres Blitar bergegas melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa dapat diamankan di kos Terdakwa di Ds. Panggungrejo Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung. Setelah itu, Terdakwa dilakukan interogasi dan didapatkan barang berupa :
- 1 (satu) buah kotak yang berisi plastik klip
- 1 (satu) bungkus yang berisi bekas pembungkus permen mentos
- 1 (satu) buah lakban bening
- 3 (tiga) buah lakban hitam
- 1 (satu) buah timbangan
- Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix (0857 0879 5519)
Yang oleh Terdakwa disimpan di rumah kosong yang beralamat di Ds. Kauman Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung.
- Bahwa dari interogasi Terdakwa didapatkan informasi jika Terdakwa tidak hanya pernah menjual sabu-sabu kepada saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL tetapi juga Pil Double L.
- Bahwa Terdakwa menjual sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kali dan pil double L 1 (satu) kali kepada saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL dengan rincian :
- Pembelian sabu-sabu pertama sebanyak 0,5 gram seharga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembelian 1 botol pil double L seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Dan Terdakwa menjual sabu-sabu menggunakan sistem under cover buy sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan sabu-sabu dari sdr. SENDI (DPO) dengan cara di ranjau oleh sdr. SENDI (DPO) dilokasi yang sudah ditentukan. Dan Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut untuk diedarkan dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual dan membeli dari pihak yang berwenang dalam menerbitkan izin dalam hal narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris tanggal 02 Juli 2024 yang isinya telah melakukan penyisihan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
- 2,11 gram sabu-sabu, disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05521/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan 1.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN:
KEDUA:
Pertama:
----------Bahwa Terdakwa DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Junjung Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri lain, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa berawal dari penangkapan saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL (dilakukan penuntutan terpisah) atas pengedaran pil double L, diperoleh informasi dari saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL (dilakukan penuntutan terpisah) membeli Pill Double L sebanyak 1 (satu) botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L dari terdakwa dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran diitransfer ke nomor rekening 011001038510539 atas nama Sdr. ADITIYA TAUFIKATUL ROHMAN (DPO). Setelah bukti transfer dikirimkan kepada terdakwa, terdakwa mengirimkan lokasi peta ranjauan untuk mengambil 1 (satu) botol plastik berisi sejumlah 1.000 (seribu) butir pil double L.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang mengeluarkan izin edar pil double L.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023-
DAN:
Kedua:
----------Bahwa Terdakwa DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Junjung Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri lain, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau tidak memiliki kesaksian dan kewenangan, melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari penangkapan saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL (dilakukan penuntutan terpisah) atas pengedaran pil double L, diperoleh informasi dari saksi MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL (dilakukan penuntutan terpisah) membeli Pill Double L sebanyak 1 (satu) botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L dari terdakwa dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran diitransfer ke nomor rekening 011001038510539 atas nama Sdr. ADITIYA TAUFIKATUL ROHMAN (DPO). Setelah bukti transfer dikirimkan kepada terdakwa, terdakwa mengirimkan lokasi peta ranjauan untuk mengambil 1 (satu) botol plastik berisi sejumlah 1.000 (seribu) butir pil double L.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang mengeluarkan izin edar pil double L.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 17 tahun 2023-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |