Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2017/PN Blt DAVID DJOKO PRIYONO Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Blitar NAFIDATUL MUFIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAVID DJOKO PRIYONO Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Blitar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NAFIDATUL MUFIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 123.698.400,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 123.698.400,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 336 atas nama Nafidatul Mufida yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak