Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2016/PN Blt LINA DWI LESTARI, SH 1.SUGIANTO Alias PAK TO Bin Alm. REBO.
2.IMAM FADHOLI Alias KEBHO
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan 172/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LINA DWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Alias PAK TO Bin Alm. REBO.[Penahanan]
2IMAM FADHOLI Alias KEBHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A :

--------------Bahwa mereka terdakwa I. SUGIANTO Alias PAK TO Bin Alm. REBO, terdakwa II. IMAM FADHOLI Alias KEBHO bersama-sama dengan AMADI Alias KOTIN, TRI WIDODO Alias WIDODO, TRIYONO Bin Alm. PANIJAN dan SUGIANTO Alias BAGONG Bin KADIMON (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, bertempat  di Café, timur Pasar Ngentak di Dusun Kambingan Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang  atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  sebagai berikut

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar jam 11.00 WIB, korban NURDOKO Alias BAGONG mendatangi Café Dinda milik AMADI Alias KOTIN dengan marah-marah karena sebelumnya korban NURDOKO Alias BAGONG telah dilaporkan ke Polsek Nglegok karena mengambil helm di Café Dinda milik AMADI Alias KOTIN tersebut, lalu korban NURDOKO Alias BAGONG memecah kaca mobil milik AMADI Alias KOTIN dengan batu, merusak lampu Cafe dengan timba serta memukul karyawan Cafe / kasir yang bernama Asih, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar jam 16.00 WIB, AMADI Alias KOTIN menghubungi saksi WIJIANTO dan meminta supaya menghubungi saksi TRI WIDODO Alias WIDODO, saksi TRIYONO Bin Alm. PANIJAN, saksi SUGIANTO Alias BAGONG Bin KADIMON, JOKO Alias PETE agar ke rumahnya, untuk membantu mencari korban NURDOKO Alias BAGONG yang telah merusak rumah dan mobil milik AMADI Alias KOTIN untuk dimasa, lalu semua saksi berkumpul di Cafe milik AMADI Alias KOTIN tersebut, selain itu AMADI Alias KOTIN juga menelpon terdakwa II. IMAM FADHOLI Alias KEBHO untuk datang ke rumahnya, pada saat itu di rumah AMADI Alias KOTIN telah banyak yang datang antara lain terdakwa I. SUGIANTO Alias PAK TO Bin Alm. REBO,  NARKO Alias GANDEN (Daftar Pencarian Orang/DPO), IMAM Alias BOJES (Daftar Pencarian Orang), DIDIK, SODIQ, saksi PUSPITO MARGO UTOMO Alias MINDRING, HERIN, ASPARI dan masih ada sekitar 9 orang yang tidak diketahui identitasnya, kemudian terdakwa II. IMAM FADHOLI Alias KEBHO ditelepon oleh korban NURDOKO Alias BAGONG memberitahu kalau ia berada di Cafe Timur Pasar Ngentak, kemudian terdakwa II. IMAM FADHOLI Alias KEBHO pergi ke Cafe Timur Pasar Ngentak janjian dengan

  • korban NURDOKO Alias BAGONG untuk minum-minuman keras, kemudian terdakwa II. IMAM FADHOLI Alias KEBHO berangkat bersama ASPARI, HERIN menuju ke Cafe Timur Pasar Ngentak tersebut, sesampai di Cafe tersebut lalu terdakwa II. IMAM FADHOLI Alias KEBHO minum minunan keras bersama Korban NURDOKO Alias BAGONG dan saksi ERWANTO, selanjutnya terdakwa II. IMAM FADOLI Alias KEBHO menghubungi saksi GUNAWAN untuk datang ke Cafe tersebut.

Kemudian saksi GUNAWAN dan saksi SUGENG AMINOTO datang ke Cafe tersebut, selanjutnya saksi GUNAWAN ikut minum minuman keras sedangkan saksi SUGENG AMINOTO menuju ke kasir, selanjutnya datang saksi TRI WIDODO Alias WIDODO, saksi TRIYONO Bin Alm. PANIJAN, HADI Alias BODONG, SODIQ Alias KLIWON, IMAM Alias BOJES (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan terdakwa I. SUGIANTO Alias PAK TO Bin Alm. REBO, tidak lama kemudian saksi TRI WIDODO Alias WIDODO, saksi TRIYONO Bin Alm. PANIJAN, HADI Alias BODONG ikut bergabung minum-minuman keras selanjutnya IMAM Alias BOJES, terdakwa I. SUGIANTO Alias PAK TO Bin Alm. REBO masuk ke dalam Cafe dan berdiri di barat ruang tunggu, selanjutnya terdakwa II

  • IMAM FADOLI Alias KEBHO dari ruang tunggu mencari minum di kasir, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Café, timur Pasar Ngentak di Dusun Kambingan Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten, korban NURDOKO Alias BAGONG telah dikeroyok oleh beberapa orang antara lain oleh HADI Alias BODONG memukul sebanyak 3 kali dan terdakwa I. SUGIANTO Alias PAK TO Bin Alm. REBO akan mengambil botol yang akan digunakan untuk memukul korban NURDOKO Alias BAGONG, tetapi oleh saksi GUNAWAN dilarang sehingga tidak jadi diambil, selanjutnya terdakwa II IMAM FADHOLI Alias KEBO mengatakan “he-he ojo diantemi neng kene omahe wong” (jangan dipukul di sini ini rumahnya orang) maka SODIQ Alias KLIWON dan HADI Alias BODONG menyeret korban NURDOKO Alias BAGONG ke halaman café tersebut.
  • Selanjutnya pada saat di halaman Café tersebut, korban NURDOKO Alias BAGONG dikeroyok oleh sekitar 20 orang, antara lain oleh :
  • Terdakwa I. SUGIANTO Als. PAK TO Bin Alm. REBO :
  • Menendang korban Nurdoko sebanyak 4 (empat) kali mengenai kaki 2 (dua)kali dan perut 2 (dua) kali.

  • Terdakwa II. IMAM FADHOLI Alias KEBHO
  • Memukul korban dengan batu mengenai kaki kiri korban sebanyak 2 (dua) kali

  • Saksi AMADI Alias KOTIN
  • Menendang korban Nurdoko sebanyak 3 (tiga)kali mengenai dengan kaki kanannya mengenai kaki korban.

    Memukul dengan pelepah kelapa sebanyak 1 kali mengenai kaki dan 3 kali ke arah perut ke atas.

  • Saksi TRIYONO Bin Alm. PANIJAN :
  • Menendang korban sebanyak 4 (empat)kali mengenai perut sebelah kiri.

  • Saksi  TRI WIDODO Alias WIDODO :
  • Menendang korban sebanyak 4 (empat) kali mengenai perut sebelah kiri.

  • Saksi SUGIANTO Alias BAGONG Bin KADIMON :
  • Menendang korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai perut sebelah kiri

  • IMAM Alias BONJES (Daftar Pencarian Orang/DPO) :
  • Memukul kepala korban dengan martil sebanyak 3 (tiga) kali.

  • SUNARKO Als.GANDEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) :
  • Memukul korban Nurdoko menggunakan plontho sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian kepalakorban.

  • SUGIONO Als.SUGIK (Daftar Pencarian Orang/DPO) :
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, korban NURDOKO Alias BAGONG meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum tanggal 16 Januari 2016 oleh dr.ANDIK SETIAWAN, dokter RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dari hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Luar :
  • Menendang korban Nurdokosebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala orban Nurdoko.

  •  

    Bagian Kepala             :           Kepala kiri depan bagian atas luka robek ukuran lima centimeter dengan jahitan lima ikat dan bengkak. Kepala samping kanan belakang luka robek ukuran dua centimeter dengan jahitan dua ikat dan kepala kiri bagian belakang luka robek ukuran tiga centimeter. Dahi babras-babras. Kelopak mata kiri atas bawah warna biru kehitaman. Batang hidung hancur, hidung kanan luka robek dan berjahit empat ikat. Pipi kiri depan luka robek ukuran enam centimeter dengan jahitan delapan ikat dan bengkak.Dagu lecet-lecet. Kedua lubang telinga, kedua lubang hidung dan mulut tidak ada kelainan.

  • Bagian dada                    :    dada kanan kiri bagian atas lecet-lecet, dada kanan atas terdapat bengkak. Dada kanan bagian bawah lecet-lecet.

    - Bagian punggung          :    punggung kiri babras-babras.

    -           Bagian anggota gerak             :           Anggota gerak atas : dua lengan kanan bagian bawah babras. Lengan kiri atas terdapat tato dan lengan kiri bawah babras. Anggota gerak bawah : dua paha kanan bagian luar babras. Tungkai kiri luka robek tiga tempat masing-masing ukuran dua sentimeter dengan jahitan dua ikat, ukuran tiga sentimeter dengan jahitan lima ikat dan ukuran satu sentimeter dengan jahitan satu ikat

  • Pemeriksaan Dalam
  • Bagian kepala :           Dibawah kulit kepala kiri bagian depan (dahi kiri) terdapat perdarahan. Patah tulang masuk kedalam pada dahi kiri bentuk melingkar ukuran tiga sentimeter. Otak membusuk.Rahang atas bagian kiri patah dan berlubang ukuran dua sentimeter. Selaput tebal otak tidak ada kelainan. Pembengkakan pada batang otak warna kemerahan. Tulang pipi kiri sampai hidung dan dibawah mata kiri hancur dan patah tulang ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter. Tulang pipi kanan hancur dan patah tulang ukuran dua centimeter kali dua sentimeter
  • Bagian dada                  :    Dibawah kulit dada ada pembengkakan. Rusuk dada kedua bagian kanan patah. Jantung sudah mulai membusuk. Paru-paru sudah mulai membusuk.
  • Bagian perut                 :    Pada lambung terdapat sisa makanan yang sudah mulai membusuk. Limpa sudah mulai membusuk. Lifer sudah mulai membusuk.
  • KESIMPULAN            :           pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek di kepala kiri depan, kepala kiri belakang, kepala samping kanan belakang, hidung kanan, pipi kiri depan dan tungkai kiri. Bengkak didada kanan atas. Batang hidung hancur. Pada pemeriksaan dalam ditemukan patah tulang dahi kiri sampai masuk kedalam dan patah tulang rahang kiri atas.
  • Tulang pipi kanan dan kiri hancur. Pembengkakan dengan warna kemerahan pada batang otak. Patah tulang rusuk kedua dada bagian kanan. Penyebab kematian adalah benturan dengan benda tumpul pada tulang dahi kiri dan tulang pipi yang menyebabkan kerusakan otak .  

     

    ------------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  170  ayat (2) ke-3 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya