Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2016/PN Blt Samsul Hadi, S.H. YONI PRIHADI Bin MARJUNI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 284/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 307/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONI PRIHADI Bin MARJUNI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumYONI PRIHADI Bin MARJUNI Alm
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa YONI PRIHADI Bin MARJUNI (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar pukul 07.00. Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di Perumahan Pakunden Jalan Toba F/24 RT.01 RW.07 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu TITIK MUGIARTI (selanjutnya disebut KORBAN), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa antara terdakwa YONI PRIHADI Bin MARJUNI (Alm) dan korban Sdri TITIK MUGIARTI adalah pasangan suami istri yang telah menikah sejak tahun 1988 di dalam pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, dalam perkembangannya di dalam mengarungi rumah tangga tersebut antara terdakwa dengan korban sering bertengkar (cek-cok mulut) dan sejak sekira 6 ( enam ) tahun terakhir antara terdakwa dengan korban sudah pisah ranjang namun masih tinggal satu rumah. Selanjutnya sebelum terjadi pembunuhan tersebut, awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 setelah terdakwa sholat isyak dari masjid dekat rumahlalu tiduran diteras rumahnya dan sesaat kemudiankorban (istri terdakwa) datangkerumah (terdakwa tidak tahu darimana), lalukorban bilang kepada terdakwa kok jik gelem muleh, berarti omah e jik empuk’ (bhs indonesia, kok masih mau pulang ternyata rumah masih empuk) namun terdakwa hanya diamsambil tiduran, kemudianterdakwa teringat sewaktu minum (alkohol) di Desa Sanankulon ada yang bilang kepada terdakwa “Pak yoni awakmu arep dihabisi karo bojomu, bojomu sudah bayar preman”(Pak yoni, kamu mau dihabis oleh istrimu dan membayar preman) kemudian terdakwa mempunyai niat untuk membunuh korban, selanjutnya terdakwa berfikir bagaimana melaksanakan niatnya tersebut, kemudian terbelesit melakukan niatnya tersebut kalau pada hari kamis tanggal 24 maret 2016 anak terdakwa yang bernama IGNASIUS pergi bekerja, terdakwa akan membunuh korban dan kalau anak terdakwa tidak masuk kerja terdakwa mengurungkan niatnya tersebut, selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 maret 2016 pagi harinya terdakwa bertanya kepada anaknya ketika mau mandi ‘masuk opo le’ lalu dijawab ‘masuk pagi yah’, setelah anaknya berangkat kerja dan kemudian terdakwa melihat korban masuk kamar mandi, kemudian terdakwa pergi ke kamarnya untuk mengambil senjata tajam jenis samurai, lalu terdakwa masuk kedalam kamar mandi sebelah timur yang bersebelahan dengan kamar

mandinya korban yaitu sebelah barat (dimana dirumah tersebut ada 2 (dua) kamar mandi yang bersebelahan), lalu terdakwa menunggu dikamar mandi sebelah timur sambil mengawasi lewat lubang atas pintudan ketika terdakwa melihat korban keluar dari kamar mandi, terdakwa langsung keluar dari kamar mandi sebelah timur dan setelah posisi terdakwa berhadapan dengan korban (posisi berdiri) kemudian kedua tangan korban mencoba untuk mendorong terdakwa (dengan maksud untuk merebut senjatatajam yang dipegang oleh terdakwa), lalu kedua tangan korban ditangkis oleh

terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri, adapun senjata tajam tersebut masih di pegang oleh terdakwa dengan tangan sebelah kiri, selanjutnya senjata tajam di keluarkan oleh terdakwa dari sarungnya dengan menggunakan tangan sebelah kanan, lalu senjata tajam tersebut ditusukkan ke bagian tubuh korban (dada bagian tengah) sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa melihat korban merintih kesakitan kemudian senjata tajam tersebut terdakwa cabut dan ditusukkan kembali pada bagian tubuh korban (dada bagian kiri), akibat kedua tusukan tersebut, korban mau jatuh ke lantai,namun tangan terdakwa memegangi tubuh korban sampai ke lantai, dengan posisi terdakwa jongkok. Setelah melihat korbantidak bernafas (meninggal dunia)kemudian terdakwa menutupi jasad korban  dengan plastik dan selimut selanjutnya mengunci rumah, lalu pergi ke Polsek Sukorejo untuk menyerahkan diri dan untuk selanjutnya terdakwa dapat diamankan oleh petugas berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban sampai meninggal dunia;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana visum et repertum tanggal 24 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah janji pada saat menerima jabatan oleh dr. ANDIK SETIAWAN Ka. Inst Perawatan Jenazah dan forensic pada rumah sakit Umumu Daerah “MARDI WALUYO” Kota Blitar dan diketahui

  • oleh direktur RSUD Mardi Waluyo Blitar dr. Christine Herawaty, dengan kesimpulan :
  • Jenazah perempuan umur lima puluh lima tahun koma pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek akibat senjata tajam pada dada dan punggung titik Pada pemeriksaan dalam didapatkan luka tusuk pada paru bagian belakang yang menyebabkan robeknya paru bagian kanan belakang dan menyebabkan keluarnya darah dirongga paru dan perdarahan seribu sentimeter cubik titik Penyebab kematian adalah robeknya paru bagian kanan belakang akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus dari punggung sampai paru sehingga menyebabkan kerusakan fungsi paru dan kehilangan darah yang cukup banyak sehingga mengganggu oksigenasi tubuh titik. 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa YONI PRIHADI Bin MARJUNI (Alm), pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu TITIK MUGIARTI (selanjutnya disebut KORBAN), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa antara terdakwa YONI PRIHADI Bin MARJUNI (Alm) dan korban Sdri TITIK MUGIARTI adalah pasangan suami istri yang telah menikah sejak tahun 1988 di dalam pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, dalam perkembangannya di dalam mengarungi rumah tangga tersebut antara terdakwa dengan korban sering bertengkar (cek-cok mulut) dan sejak sekira 6 ( enam ) tahun terakhir antara terdakwa dengan korban sudah pisah ranjang namun masih tinggal satu rumah. Selanjutnya sebelum terjadi pembunuhan tersebut, awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 setelah terdakwa sholat isyak dari masjid dekat rumahlalu tiduran diteras rumahnya dan sesaat kemudiankorban (istri terdakwa) datangkerumah (terdakwa tidak tahu darimana), lalukorban bilang kepada terdakwa kok jik gelem muleh, berarti omah e jik empuk’ (bhs indonesia, kok masih mau pulang ternyata rumah masih empuk) namun terdakwa hanya diamsambil tiduran, kemudianterdakwa teringat sewaktu minum (alkohol) di Desa Sanankulon ada yang bilang kepada terdakwa “Pak yoni awakmu arep

dihabisi karo bojomu, bojomu sudah bayar preman”(Pak yoni, kamu mau dihabis oleh istrimu dan membayar preman) kemudian terdakwa mempunyai niat untuk membunuh korban, selanjutnya terdakwa berfikir bagaimana melaksanakan niatnya tersebut,kemudian terbelesit melakukan niatnya tersebut kalau pada hari kamis tanggal 24 maret 2016 anak terdakwa yang bernama IGNASIUS pergi bekerja, terdakwa akan membunuh korban dan kalau anak terdakwa tidak masuk kerja terdakwa mengurungkan niatnya tersebut, selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 maret 2016 pagi harinya terdakwa bertanya kepada anaknya ketika mau mandi ‘masuk opo le’ lalu dijawab ‘masuk pagi yah’, setelah anaknya berangkat kerja dan kemudian terdakwa melihat korban masuk kamar mandi, kemudian terdakwa pergi ke kamarnya untuk mengambil senjata tajam jenis samurai, lalu terdakwa masuk kedalam kamar mandi sebelah timur yang bersebelahan dengan kamar mandinya korban yaitu sebelah barat (dimana dirumah tersebut ada 2 (dua) kamar mandi yang bersebelahan), lalu terdakwa menunggu dikamar mandi sebelah timur sambil mengawasi lewat lubang atas pintudan ketika terdakwa melihat korban keluar dari kamar mandi, terdakwa langsung keluar dari kamar mandi sebelah timur dan setelah posisi terdakwa berhadapan dengan korban (posisi berdiri) kemudian kedua tangan korban mencoba untuk mendorong terdakwa (dengan maksud untuk merebut senjatatajam yang dipegang oleh terdakwa), lalu kedua tangan korban ditangkis oleh terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri, adapun senjata tajam tersebut masih di pegang oleh terdakwa dengan tangan sebelah kiri, selanjutnya senjata tajam di keluarkan oleh terdakwa dari

sarungnya dengan menggunakan tangan sebelah kanan, lalu senjata tajam tersebut ditusukkan ke bagian tubuh korban (dada bagian tengah) sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa melihat korban merintih kesakitan kemudian senjata tajam tersebut terdakwa cabut dan ditusukkan kembali pada bagian tubuh korban (dada bagian kiri), akibat kedua tusukan tersebut, korban mau jatuh ke lantai,namun tangan terdakwa memegangi tubuh korban sampai ke lantai, dengan posisi terdakwa jongkok. Setelah melihat korbantidak bernafas (meninggal dunia)kemudian terdakwa menutupi jasad korban  dengan plastik dan selimut selanjutnya mengunci rumah, lalu pergi ke Polsek Sukorejo untuk menyerahkan diri dan untuk selanjutnya terdakwa dapat diamankan oleh petugas berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban sampai meninggal dunia;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana visum et repertum tanggal 24 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah janji pada saat menerima jabatan oleh dr. ANDIK SETIAWAN Ka. Inst Perawatan Jenazah dan forensic pada rumah sakit Umumu Daerah “MARDI WALUYO” Kota Blitar dan diketahui oleh direktur RSUD Mardi Waluyo Blitar dr. Christine Herawaty, dengan kesimpulan :
  • Jenazah perempuan umur lima puluh lima tahun koma pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek akibat senjata tajam pada dada dan punggung titik Pada pemeriksaan dalam didapatkan luka tusuk pada paru bagian belakang yang menyebabkan robeknya paru bagian kanan belakang dan menyebabkan keluarnya darah dirongga paru dan perdarahan seribu sentimeter cubik titik Penyebab kematian adalah robeknya paru bagian kanan belakang akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus dari punggung sampai paru sehingga menyebabkan kerusakan fungsi paru dan kehilangan darah yang cukup banyak sehingga mengganggu oksigenasi tubuh titik. 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP

ATAU :

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa EDI WIYONO Bin TEGO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa antara terdakwa YONI PRIHADI Bin MARJUNI (Alm) dan korban Sdri TITIK MUGIARTI adalah pasangan suami istri yang telah menikah sejak tahun 1988 di dalam pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, dalam perkembangannya di dalam mengarungi rumah tangga tersebut antara terdakwa dengan korban sering bertengkar (cek-cok mulut) dan sejak sekira 6 ( enam ) tahun terakhir antara terdakwa dengan korban sudah pisah ranjang namun masih tinggal satu rumah. Selanjutnya sebelum terjadi pembunuhan tersebut, awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 setelah terdakwa sholat isyak dari masjid dekat rumahlalu tiduran diteras rumahnya dan sesaat kemudiankorban (istri terdakwa) datangkerumah (terdakwa tidak tahu darimana), lalukorban bilang kepada terdakwa kok jik gelem muleh, berarti omah e jik empuk’ (bhs indonesia, kok masih mau pulang ternyata rumah masih empuk) namun terdakwa hanya diamsambil tiduran, kemudianterdakwa teringat sewaktu minum (alkohol) di Desa Sanankulon ada yang bilang kepada terdakwa “Pak yoni awakmu arep dihabisi karo bojomu, bojomu sudah bayar preman”(Pak yoni, kamu mau dihabis oleh istrimu dan membayar preman) kemudian terdakwa mempunyai niat untuk membunuh korban, selanjutnya terdakwa berfikir bagaimana melaksanakan niatnya tersebut, kemudian terbelesit melakukan niatnya tersebut kalau pada hari kamis tanggal 24 maret 2016 anak terdakwa yang bernama IGNASIUS pergi bekerja, terdakwa akan membunuh korban dan kalau anak terdakwa tidak masuk kerja terdakwa mengurungkan niatnya tersebut, selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 maret 2016 pagi harinya terdakwa bertanya kepada anaknya ketika mau mandi ‘masuk opo le’ lalu dijawab ‘masuk pagi yah’, setelah anaknya berangkat kerja dan kemudian terdakwa melihat korban masuk kamar mandi, kemudian terdakwa pergi ke kamarnya untuk mengambil senjata tajam jenis samurai, lalu terdakwa masuk kedalam kamar mandi sebelah timur yang bersebelahan dengan kamar mandinya korban yaitu sebelah barat (dimana dirumah tersebut ada 2 (dua) kamar mandi yang bersebelahan), lalu terdakwa menunggu dikamar mandi sebelah timur sambil mengawasi lewat lubang atas pintudan ketika terdakwa melihat korban keluar dari kamar mandi, terdakwa langsung keluar dari kamar mandi sebelah timur dan setelah posisi terdakwa berhadapan dengan korban (posisi berdiri) kemudian kedua tangan korban mencoba untuk mendorong terdakwa (dengan maksud untuk merebut senjatatajam yang dipegang oleh terdakwa), lalu kedua tangan korban ditangkis oleh terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri, adapun senjata tajam tersebut masih di pegang oleh terdakwa dengan tangan sebelah kiri, selanjutnya senjata tajam di keluarkan oleh terdakwa dari sarungnya dengan menggunakan tangan sebelah kanan, lalu senjata tajam tersebut ditusukkan ke

bagian tubuh korban (dada bagian tengah) sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa melihat korban merintih kesakitan kemudian senjata tajam tersebut terdakwa cabut dan ditusukkan kembali pada bagian tubuh korban (dada

bagian kiri), akibat kedua tusukan tersebut, korban mau jatuh ke lantai,namun tangan terdakwa memegangi tubuh korban sampai ke lantai, dengan posisi terdakwa jongkok. Setelah melihat korbantidak bernafas (meninggal dunia)kemudian terdakwa menutupi jasad korban  dengan plastik dan selimut selanjutnya mengunci rumah, lalu pergi ke Polsek Sukorejo untuk menyerahkan diri dan untuk selanjutnya terdakwa dapat diamankan oleh petugas berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban sampai meninggal dunia;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana visum et repertum tanggal 24 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah janji pada saat menerima jabatan oleh dr. ANDIK SETIAWAN Ka. Inst Perawatan Jenazah dan forensic pada rumah sakit Umumu Daerah “MARDI WALUYO” Kota Blitar dan diketahui oleh direktur RSUD Mardi Waluyo Blitar dr. Christine Herawaty, dengan kesimpulan :
  • Jenazah perempuan umur lima puluh lima tahun koma pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek akibat senjata tajam pada dada dan punggung titik Pada pemeriksaan dalam didapatkan luka tusuk pada paru bagian belakang yang menyebabkan robeknya paru bagian kanan belakang dan menyebabkan keluarnya darah dirongga paru dan perdarahan seribu sentimeter cubik titik Penyebab kematian adalah robeknya paru bagian kanan belakang akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus dari punggung sampai paru sehingga menyebabkan kerusakan fungsi paru dan kehilangan darah yang cukup banyak sehingga mengganggu oksigenasi tubuh titik. 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU. RI. No. 23 tahun 2004.

Pihak Dipublikasikan Ya