1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari KATINAH menjadi ATINA CHASANATUL MAULA dalam KTP NIK : 3505067005820002 tertanggal 15-10-2012 dan KK Nomor : 3505061602160013 tertanggal 20-02-2016 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar ;
3.Menetapkan nama Pemohon KATINAH dan ATINA CHASANATUL MAULA orangnya adalah satu orang yang sama ;
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk keperluan itu ;
5.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon ; |