Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2021/PN Blt WAHYUNING DYAH WIDYASTUTIK.,S.H.,M.H. WAHYU MUSTIKO AJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 259/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1237/M.5.22/Euh.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUNING DYAH WIDYASTUTIK.,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU MUSTIKO AJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa WAHYU MUSTIKO AJI pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira
pukul 17.00 Wib , pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib pada hari Kamis
tanggal 29 April 2021 sekira pukul 17.30 Wib pada hari hari Kamis taggal 29 April 2021 sekira pukul
15.30 Wib atau pada waktu lai dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Trowulan No. 7 Rt.03/06 Kel.
Sentul Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar. di jalan Ciliwung No. 279 Rt.03 Rw. 05 Kel. Tanggung Kec.
Kepanjenkidul Kota Blitar, di jalan Mayang Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar. di rumah di
Dusun Glagah Rt.2/8 Ds. Maliran Kec. Ponggok Kab. Blitar atau tempat lain yang masih dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Blitar dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang
sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,
perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----
- Pertama di rumah saksi Breni Bronsen pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul
17.00 Wib di rumah saksi di Dusun Glagah Rt.2/8 Ds. Maliran Kec. Ponggok Kab. Blitar
berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Nopol AG-2762-NK tahun 2010
NOKA MHIJF2214AK256808 NOSIN JF22E-1254971 An. Tumi Widyawati alamat
Lingkungan Ngadirejo Rt.02/02 Kel. Ngadirejo kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar dengan cara
awalnya saksi Breni Bronsen mengenal terdakwa bekerja di sebuah showroom sepeda motor

dan ketika terdakwa datang bersama dengan teman terdakwa dengan tujuan untuk meminjam
sepeda motor dengan kata “ Bro aku nyilih sepedahe gae ngewehne pesenan motor pembeli ku
iki yo. Cedak kok omahe sebelah lor kunu lo, iki mung ngewehne sepeda motor tok lek wes
mari langsung balek kok mergo wes dienteni wong iki ( Bro aku pinjem motor sebentar untuk
nganter sepeda motor pesenan rumahnya sebeleah utara situ deket kok, setelah ngantar aku
langsung balik kok ini sudah ditunggu pembelinya.) bahwa dengan alasan terdakwa tersebut
saksi Breni Bronsen percaya dan mneyerahkan sepeda motor milik saksi Breni Bronson kepada
terdakwa. Bahwa selanjutnya setelah beberapa jam sepeda motor tidak dikembalikan oleh
terdakwa, saksi Breni Bronsen berusaha menghubungi terdakwa tetapi tidak bisa dihubungi dan
saksi Breni Bronsen langsung melaporkan terdakwa kepada pihak berwajib.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah)
- Kedua di rumah saksi Galih Priyosudarso pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul
18.00 Wib di rumah saksi di Jalan Trowulan No. 7 Rt.03/06 Kel. Sentul Kec. Kepanjen Kidul
Kota Blitar yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol AG-3482-KBW
NOKA MH328D305BK696421 NOSIN 28D2685583 Tahun 2011 STNK atas nama Titik
Riasmi alamat Jalana Trowulan No. 02 Kel. Sentul Kec Kepanjen Kidul Kota Blitar dengan
cara Bahwa saksi Galih Priyosudarso mengenal terdakwa dan saksi mengetahui jika terdakwa
dulunya pernah bekerja di showroom sepeda motor dan ketika terdakwa datang ke rumah saksi
Galih Priyosudarso dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor milik saksi galih
Priyosudarso bersama dengan teman terdakwa dengan alasan untuk menghantarkan dagangan
sepeda motor milik terdakwaa yang laku terjual sama seseorang di Desa Jiwut Nglegoksaksi
Galih Priyosudarso percaya dan menyerahkan sepeda motor milik saksi Galih Priyosudarso
kepada terdakwa selanjutnya sepeda motor milik saksi galih Priyosudarso tersebut dibawa oleh
terdakwa dan tidak kembali dan selanjutnya saksi Galih Priyosudarso melaporkan perbuatan
terdakwa kepada pihak berwajib
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Galih Priyosudarso menderita kerugian sebesar Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah)
- Ketiga dirumah saksi Nico Yulianto Als Cacing pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira
pukul 17.30 Wib di jalan Ciliwung No. 279 Rt.03 Rw. 05 Kel. Tanggung Kec. Kepanjenkidul
Kota Blitar berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG-5262-QF tipe 28D Mio
Tahun 2009 warna merah NOKA MH328D0028K191304 NOSIN 28D-191750 An.. TRI
UTAMI dengan alamat jalan Ciliwung No. 279 Rt.03/05 Kel. Tanggung Kec. Kepanjenkidul
Kota Blitar. Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada Bulan Oktober 2017 pada saat saksi
datang ke showroom sepeda motor tempat terdakwa bekerja di daerah Lodoyo.
Bahwa cara terdakwa melakukan penipuan terhadap saksi Nico Yulianyo Als Cacing awalnya
sekira Hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa datang bersama
dengan temannya dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor milik saksi dengan alasan
untuk melakukan survey orang di daerah Bangsi kec. Nglegok Kab. Blitar yang akan membeli
sepeda motor Honda Scoopy yang sedang dipergunakan oleh terdakwa dan untuk meyakinkan
saksi terdakwa meninggalkan buku nikah dan jaket hitam milik terdakwa sebagai jaminan, dan
dikarenakan hal tersebut saksi percaya dan meminjamkan sepeda motor milik saksi kepada
terdakwa dan setelah ditunggu 1x24 jam sepeda motor milik saksi tidak kembali. Selain itu
terdakwa juga mengatakan kepada saksi jika terdakwa bersama dengan temannya baru datang
dari Tulungagug dan terdakwa ada janji dengan dengan seseorang di daerah Desa Bangsri yang
akan membeli sepeda motor Honda Scoopy milik terdakwa selanjutnya terdakwa meminjam
sepeda motor saksi untuk melakukan survey
- Keempat dirumah saksi Yuwan Amin pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul
15.00 Wib di Jalan Mayang No. 37 Rt.02/05 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar berupa

satu unit Sepeda Motor Yamaha X-Ride warna merah tahun 2018 Nopol AG-6411-QH NOKA
MH3SE8EBOJJO68930 NOSIN E3R4E0604879 An. INSIANA ALLUMI alamat jalan
Mayang No. 37 Rt.02 Rw.05 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar
Bahwa cara terdakwa melakukan penipuan awalnya sebelumnya saksi Yuwan Amin kenal
dengan terdakwa sejak 1 tahun yang lalu saat berada di lapas sehingga saat itu terdakwa. datang
kerumah saksi Yuwan Amin dengan maksud berkunjung yang mana terdakwa saat itu bersama
dengan dengan teman terdakwa kemudian terdakwa meminjam sepeda motor sebentar dengan
alasan untuk menghantar sepeda motor milik terdakwa yang laku terjual ke pembeli yang
beralamat dekat dengan rumah saksi Yuwan Amin kemudian tanpa ada rasa curiga saksi
Yuwan Amin pun menyerahkan sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah tahun 2018 Nopol
AG-6411-QH NOKA MH3SE8EBOJJO68930 NOSIN E3R4E0604879 beserta STNKnya
sampai hingga malam hari terdakwa juga belum kembali sehingga saksi Yuwan Amin mencoba
untuk menghubungiterdakwa namun tidak ada balasan sampai beberapa hari sehingga saksi
Yuwan Amin merasa curiga atas kejadian tersebut kemudian saksi Yuwan Amin berusaha
mencari namun tidak ketemu selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Yuwan Amin merasa
ditipu yang kemudian melaporkan terdakwa tersebut ke kepolisian guna proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Yuwan Amin menderita kerugian sebesar
Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah)
Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor milik saksi terdakwa menghubungi Sdr.
Rozikin (Dpo) untuk menjual sepeda motor tersebut dengan rincian hasil penjualan sebagai berikut :
- Kendaraan Mio warna merah milik Sdr GALIH dijual ke Sdr ROZIKIN (Dpo) sebesar Rp. 700.000,-
(tujuh ratus ribu rupiah)
- Kendaraan Mio warna merah milik Sdr NICO di jual ke Sdr ROZIKIN (Dpo) sebesar Rp. 700.000,- (
tujuh ratus ribu rupiah)
- Kendaraan honda beat warna hitam milik Sdr DENI BRONZEN jual ke Sdr ROZIKIN (Dpo) sebesar
Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
- Kendaraan satu unit Sepeda Motor Yamaha X-Ride warna merah tahun 2018 Nopol AG-6411-QH
NOKA MH3SE8EBOJJO68930 NOSIN E3R4E0604879 An. INSIANA ALLUMI alamat jalan
Mayang No. 37 Rt.02 Rw.05 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar terdakwa jual ke Sdr
ROZIKIN (Dpo) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk kehidupan sehari-
hari.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal
65 ayat 1 KUHP

A T A U

KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa WAHYU MUSTIKO AJI pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul
17.00 Wib , pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib pada hari Kamis tanggal 29 April
2021 sekira pukul 17.30 Wib pada hari hari Kamis taggal 29 April 2021 sekira pukul 15.30 Wib atau pada
waktu lai dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Trowulan No. 7 Rt.03/06 Kel. Sentul Kec. Kepanjen Kidul Kota
Blitar. di jalan Ciliwung No. 279 Rt.03 Rw. 05 Kel. Tanggung Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, di jalan
Mayang Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar. di rumah di Dusun Glagah Rt.2/8 Ds. Maliran Kec. Ponggok
Kab. Blitar atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dalam hal perbarengan
beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa
kejahatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa
lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pertama di rumah saksi Breni Bronsen pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul
17.00 Wib di rumah saksi di Dusun Glagah Rt.2/8 Ds. Maliran Kec. Ponggok Kab. Blitar

berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Nopol AG-2762-NK tahun 2010
NOKA MHIJF2214AK256808 NOSIN JF22E-1254971 An. Tumi Widyawati alamat
Lingkungan Ngadirejo Rt.02/02 Kel. Ngadirejo kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar dengan cara
awalnya saksi Breni Bronsen mengenal terdakwa bekerja di sebuah showroom sepeda motor
dan ketika terdakwa datang bersama dengan teman terdakwa dengan tujuan untuk meminjam
sepeda motor dengan kata “ Bro aku nyilih sepedahe gae ngewehne pesenan motor pembeli ku
iki yo. Cedak kok omahe sebelah lor kunu lo, iki mung ngewehne sepeda motor tok lek wes
mari langsung balek kok mergo wes dienteni wong iki ( Bro aku pinjem motor sebentar untuk
nganter sepeda motor pesenan rumahnya sebeleah utara situ deket kok, setelah ngantar aku
langsung balik kok ini sudah ditunggu pembelinya.) bahwa dengan alasan terdakwa tersebut
saksi Breni Bronsen percaya dan mneyerahkan sepeda motor milik saksi Breni Bronson kepada
terdakwa. Bahwa selanjutnya setelah beberapa jam sepeda motor tidak dikembalikan oleh
terdakwa, saksi Breni Bronsen berusaha menghubungi terdakwa tetapi tidak bisa dihubungi dan
saksi Breni Bronsen langsung melaporkan terdakwa kepada pihak berwajib.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah)
- Kedua di rumah saksi Galih Priyosudarso pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul
18.00 Wib di rumah saksi di Jalan Trowulan No. 7 Rt.03/06 Kel. Sentul Kec. Kepanjen Kidul
Kota Blitar yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol AG-3482-KBW
NOKA MH328D305BK696421 NOSIN 28D2685583 Tahun 2011 STNK atas nama Titik
Riasmi alamat Jalana Trowulan No. 02 Kel. Sentul Kec Kepanjen Kidul Kota Blitar dengan
cara Bahwa saksi Galih Priyosudarso mengenal terdakwa dan saksi mengetahui jika terdakwa
dulunya pernah bekerja di showroom sepeda motor dan ketika terdakwa datang ke rumah saksi
Galih Priyosudarso dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor milik saksi galih
Priyosudarso bersama dengan teman terdakwa dengan alasan untuk menghantarkan dagangan
sepeda motor milik terdakwaa yang laku terjual sama seseorang di Desa Jiwut Nglegoksaksi
Galih Priyosudarso percaya dan menyerahkan sepeda motor milik saksi Galih Priyosudarso
kepada terdakwa selanjutnya sepeda motor milik saksi galih Priyosudarso tersebut dibawa oleh
terdakwa dan tidak kembali dan selanjutnya saksi Galih Priyosudarso melaporkan perbuatan
terdakwa kepada pihak berwajib
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Galih Priyosudarso menderita kerugian sebesar Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah)
- Ketiga dirumah saksi Nico Yulianto Als Cacing pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira
pukul 17.30 Wib di jalan Ciliwung No. 279 Rt.03 Rw. 05 Kel. Tanggung Kec. Kepanjenkidul
Kota Blitar berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG-5262-QF tipe 28D Mio
Tahun 2009 warna merah NOKA MH328D0028K191304 NOSIN 28D-191750 An.. TRI
UTAMI dengan alamat jalan Ciliwung No. 279 Rt.03/05 Kel. Tanggung Kec. Kepanjenkidul
Kota Blitar. Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada Bulan Oktober 2017 pada saat saksi
datang ke showroom sepeda motor tempat terdakwa bekerja di daerah Lodoyo.
Bahwa cara terdakwa melakukan penipuan terhadap saksi Nico Yulianyo Als Cacing awalnya
sekira Hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa datang bersama
dengan temannya dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor milik saksi dengan alasan
untuk melakukan survey orang di daerah Bangsi kec. Nglegok Kab. Blitar yang akan membeli
sepeda motor Honda Scoopy yang sedang dipergunakan oleh terdakwa dan untuk meyakinkan
saksi terdakwa meninggalkan buku nikah dan jaket hitam milik terdakwa sebagai jaminan, dan
dikarenakan hal tersebut saksi percaya dan meminjamkan sepeda motor milik saksi kepada
terdakwa dan setelah ditunggu 1x24 jam sepeda motor milik saksi tidak kembali. Selain itu
terdakwa juga mengatakan kepada saksi jika terdakwa bersama dengan temannya baru datang
dari Tulungagug dan terdakwa ada janji dengan dengan seseorang di daerah Desa Bangsri yang

akan membeli sepeda motor Honda Scoopy milik terdakwa selanjutnya terdakwa meminjam
sepeda motor saksi untuk melakukan survey
- Keempat dirumah saksi Yuwan Amin pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul
15.00 Wib di Jalan Mayang No. 37 Rt.02/05 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar berupa
satu unit Sepeda Motor Yamaha X-Ride warna merah tahun 2018 Nopol AG-6411-QH NOKA
MH3SE8EBOJJO68930 NOSIN E3R4E0604879 An. INSIANA ALLUMI alamat jalan
Mayang No. 37 Rt.02 Rw.05 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar
Bahwa cara terdakwa melakukan penipuan awalnya sebelumnya saksi Yuwan Amin kenal
dengan terdakwa sejak 1 tahun yang lalu saat berada di lapas sehingga saat itu terdakwa. datang
kerumah saksi Yuwan Amin dengan maksud berkunjung yang mana terdakwa saat itu bersama
dengan dengan teman terdakwa kemudian terdakwa meminjam sepeda motor sebentar dengan
alasan untuk menghantar sepeda motor milik terdakwa yang laku terjual ke pembeli yang
beralamat dekat dengan rumah saksi Yuwan Amin kemudian tanpa ada rasa curiga saksi
Yuwan Amin pun menyerahkan sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah tahun 2018 Nopol
AG-6411-QH NOKA MH3SE8EBOJJO68930 NOSIN E3R4E0604879 beserta STNKnya
sampai hingga malam hari terdakwa juga belum kembali sehingga saksi Yuwan Amin mencoba
untuk menghubungiterdakwa namun tidak ada balasan sampai beberapa hari sehingga saksi
Yuwan Amin merasa curiga atas kejadian tersebut kemudian saksi Yuwan Amin berusaha
mencari namun tidak ketemu selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Yuwan Amin merasa
ditipu yang kemudian melaporkan terdakwa tersebut ke kepolisian guna proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Yuwan Amin menderita kerugian sebesar
Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah)
Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor milik saksi terdakwa menghubungi Sdr.
Rozikin (Dpo) untuk menjual sepeda motor tersebut dengan rincian hasil penjualan sebagai berikut :
- Kendaraan Mio warna merah milik Sdr GALIH dijual ke Sdr ROZIKIN (Dpo) sebesar Rp. 700.000,-
(tujuh ratus ribu rupiah)
- Kendaraan Mio warna merah milik Sdr NICO di jual ke Sdr ROZIKIN (Dpo) sebesar Rp. 700.000,- (
tujuh ratus ribu rupiah)
- Kendaraan honda beat warna hitam milik Sdr DENI BRONZEN jual ke Sdr ROZIKIN (Dpo) sebesar
Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
- Kendaraan satu unit Sepeda Motor Yamaha X-Ride warna merah tahun 2018 Nopol AG-6411-QH
NOKA MH3SE8EBOJJO68930 NOSIN E3R4E0604879 An. INSIANA ALLUMI alamat jalan
Mayang No. 37 Rt.02 Rw.05 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar terdakwa jual ke Sdr
ROZIKIN (Dpo) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk kehidupan sehari-
hari.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal
65 ayat 1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya