Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan jual beli tanah tercatat dalam sertifikat dlam sertifikat Nomor.1573/ desa Sananwetan Luas: 546 M2 , an Pemegang hak YUNI SETYOWATI , waris ke SOESILO , RENGGA SINDHU SUSILO , RINGGIT AGNI SUSILO. terletak di desa / kelurahan Sananwetan , Kecamatan Sananwetan , Kota Blitar. dari YUNI SETYOWATI melalui Tergugat -I selaku penjual , kepada PENGGUGAT adalah benar adanya dan sah menurut hukum ;
- Menyatakan Tergugat-I atau dan para Tergugat -II,III,IV Yang tidak bersedia menandatangani surat-surat atau akta-akta pejabat , akta notaris , akta pejabat Pembuat Kta Tanah (PPAT) guna pertalihan hak atas tanah sertifikat Nomor: 1573/ desa Sananwetan Luas: 546 m2, an. pemegang hak YUNI SETYOWATI , waris ke SOESILO , RENGGA SINDHU SUSILO , RINGGIT AGNI SUSILO. terletak di desa / kelurahan Sananwetan , Kecamatan Sananwetan , Kota Blitar. Kepada Penggugat atau yang ditunjuk adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum memerintahakan kepada tergugat-I dan Tegugat-II,III,IV untuk menandatangani surat-surat , suarat keterangan Ahli Waris , akta PPAT dan Surat-surat atau akta-akta lain yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah sertifikat Nomor: 1573/ desa Sananwetan Luas: 546 m2, an. pemegang hak YUNI SETYOWATI , waris ke SOESILO , RENGGA SINDHU SUSILO , RINGGIT AGNI SUSILO. kepada Penggugat atau yang ditunjuk ;
- Menetapkan apabila dengan perintah itu tidak cukup atau tidak dapat dilaksanakan peralihan hak atas tanah sertifikat Nomor: 1573/ desa Sananwetan Luas: 546 m2, an. pemegang hak YUNI SETYOWATI , waris ke SOESILO , RENGGA SINDHU SUSILO , RINGGIT AGNI SUSILO. dikarenakan para Tergugat-II,III,IV, tidak bersedia / tidak dapat melakukan perintah tersebut maka menetapkan ; mengijinkan dan atau MEMBERI KUASA kepada PENGGUGAT untuk dan atasa nama Para Tergugat-II,III,IV : mewakili dan atau SELAKU KUASA untuk menandatangani akata peralihan hak atas tanah perkarangan dimaksud , baik kepada Penguggat sendiri atau yang ditunjuk dengan harga yang ditentukan sendiri oleh Penggugat. dan untuk itu kepada Penggugat dikuasakan pula : menghadap pejabat yang berwenang antara lain: Kepala Kelurahan ,Camat ,Notaris dan atau Pejabat Pembuat akta tanah (PPAT) yang berwenang , pejabat Kantor Pertanahan yang berwenang ,memberi keterangan , menandatanganisurat-surat, akta-akta pejabat yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah tersebut diatas , sefrta menanggung segala kewajiban yang timbul dari pelaksaan hak-hak itu ;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi ;
- Membebankan biaya menurut hukum atau mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|