Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/PDT.G/2014/PN BLT dr.HUSEIN ABDUL RACHMAN 1.SRI ASTUTI
2.SOESILO
3.RENGGA SINDHU SUSILO
4.RINGGIT AGNI SUSILO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/PDT.G/2014/PN BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr.HUSEIN ABDUL RACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OYIK RUDI HIDAYAT, SH.dr.HUSEIN ABDUL RACHMAN
Tergugat
NoNama
1SRI ASTUTI
2SOESILO
3RENGGA SINDHU SUSILO
4RINGGIT AGNI SUSILO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan jual beli tanah tercatat dalam sertifikat dlam sertifikat Nomor.1573/ desa Sananwetan Luas: 546 M2 , an Pemegang hak YUNI SETYOWATI , waris ke SOESILO , RENGGA SINDHU SUSILO , RINGGIT AGNI SUSILO. terletak di desa / kelurahan Sananwetan , Kecamatan Sananwetan , Kota Blitar. dari YUNI SETYOWATI melalui Tergugat -I selaku penjual , kepada PENGGUGAT adalah benar adanya dan sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan Tergugat-I atau dan para Tergugat -II,III,IV Yang tidak bersedia menandatangani surat-surat atau akta-akta pejabat , akta notaris , akta pejabat Pembuat Kta Tanah (PPAT) guna pertalihan hak atas tanah sertifikat Nomor: 1573/ desa Sananwetan Luas: 546 m2, an. pemegang hak YUNI SETYOWATI , waris ke SOESILO , RENGGA SINDHU SUSILO , RINGGIT AGNI SUSILO. terletak di desa / kelurahan Sananwetan , Kecamatan Sananwetan , Kota Blitar. Kepada Penggugat atau yang ditunjuk adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum memerintahakan kepada tergugat-I dan Tegugat-II,III,IV untuk menandatangani surat-surat , suarat keterangan Ahli Waris , akta PPAT dan Surat-surat atau akta-akta lain yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah sertifikat Nomor: 1573/ desa Sananwetan Luas: 546 m2, an. pemegang hak YUNI SETYOWATI , waris ke SOESILO , RENGGA SINDHU SUSILO , RINGGIT AGNI SUSILO. kepada Penggugat atau yang ditunjuk ;
  5. Menetapkan apabila dengan perintah itu tidak cukup atau tidak dapat dilaksanakan peralihan hak atas tanah sertifikat Nomor: 1573/ desa Sananwetan Luas: 546 m2, an. pemegang hak YUNI SETYOWATI , waris ke SOESILO , RENGGA SINDHU SUSILO , RINGGIT AGNI SUSILO. dikarenakan para Tergugat-II,III,IV, tidak bersedia / tidak dapat melakukan perintah tersebut maka menetapkan ; mengijinkan dan atau MEMBERI KUASA kepada PENGGUGAT untuk dan atasa nama Para Tergugat-II,III,IV : mewakili dan atau SELAKU KUASA untuk menandatangani akata peralihan hak atas tanah perkarangan dimaksud , baik kepada Penguggat sendiri atau yang ditunjuk dengan harga yang ditentukan sendiri oleh Penggugat. dan untuk itu kepada Penggugat dikuasakan pula : menghadap pejabat yang berwenang antara lain: Kepala Kelurahan ,Camat ,Notaris dan atau Pejabat Pembuat akta tanah (PPAT) yang berwenang , pejabat Kantor Pertanahan yang berwenang ,memberi keterangan , menandatanganisurat-surat, akta-akta pejabat yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah tersebut diatas , sefrta menanggung segala kewajiban yang timbul dari pelaksaan hak-hak itu ;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi ;
  7. Membebankan biaya menurut hukum atau mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak