Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/PDT.P/2015/PN Blt SRI UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 117/PDT.P/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Paspor Pemohon dengan No. A 1432943, semula tertulis nama SRI PRIHASTINI, perempuan, Lahir di Demak tanggal 07 Oktober 1979 dibetulkan/ diganti menjadi SRI UTAMI, perempuan, Lahir di Blitar tanggal 19 Pebruari 1982;
  3. Menyatakan bahwa pembetulan nama tersebut tidak bertentangan dengan hukum;
  4. Menetapkan menurut hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak