Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH RUSMANI Bin KARTO SURIB alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-162/0.5.22/Ep.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMANI Bin KARTO SURIB alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia   Terdakwa Rusmani Bin Karto  Surib ( Alm )                pada hari Sabtu tanggal 12 Maret  2016          sekira  jam 13.45   Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  yang masih termasuk dalam bulan Maret          Tahun Dua Ribu Enam   belas    , bertempat di Jln Sirsat III No 12  Rt 01 Rw 02 Desa Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar        atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,   terdakwa  tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh   terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berawal ketika saksi Winda Bagus dan saksi Krisna Sila Candra mendapatkan infromasi dari warga yang tidak mau menyebutkan   identitasnya bahwa terdakwa melakukan perjudian togel .

Bahwa terdakwa melakukan perjudian togel dengan perannya sebagai penerima titipan tombokan judi togel dari para penombok , dalam satu

minggu sebanyak 5 ( lima ) kali putaran antara lain Senin, Rabu, kamis Sabtu dan Minggu

Bahwa cara tersangka melakukan pembayaran jika ada yang menang atau mendapatkan yaitu terdakwa menunggu uang dari Win selaku bandarnya pada esok harinya setelah terdakwa menerima uang dari Win baru terdakwa berikan kepada penombok  yang menang atau mendapatkan nomor judi togel

Bahwa omzet yang terdakwa dapatkan sekitar Rp 200.000 sampai dengan Rp 250.000,- dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp 10 %

Bahwa terdakwa melakukan perjudian togel tersebut sudah kurang lebih satu bulan lamanya

Bahwa jika penombok cocok mendapatkan 2 angka maka akan mendapatkan 60 kali besar uang tombokan ,cocok 3 angka mendapatkan 300 kali besar uang tombokan dan cocok 4 angka mendapatkan 2000 kali besar uang tombokan

Bahwa perjudian togel yang dilakukan oleh terdakwa ini bersifat untung untungan serta tidak ada ijinnya , saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buku tulis yang digunakan untuk meramal  judi togel, 1 ( satu) lembar kertas yang berisikan nomor judi togel, 1 (satu) unit Hp merk Nokia tipe 1202 warna hitam yang didalamnya berisikan nomor judi togel, uang tunai sebesar Rp 159.000,( seratus lima puluh sembilan ribu rupiah)

------------ Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya