Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 2035/D/TAHUN 2004 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 19 Pebruari 1982 telah lahir: TUMINI Anak perempuan dari suami-Istri : DANI dengan TUKINAH dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 19 Pebruari 1983 telah lahir: TUMINI Anak perempuan dari suami-Istri : DANI dengan TUKINAH ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |