Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan , memberi ijin kepada pemohon membetulkan penulisan nama Pemohon ( BUDI SETYOWATI )PADA KUTIPAN aKTA KELAHIRAN TANGGAL 15 DESEMBER 1988, NOMOR 41470/IST/1988. dari nama yang tretulis BUDI STYOWATI debetulkan menjadi BUDI SETYAWATI ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan / turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap , kepada kepala kantor Dinas Kependudukan Dan Catatn Sipil Kota Blitar untuk mencatat pada register yang berlaku untuk itu serta memberi catatn pada tepi / pinggir kutipan akta kelahiran pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|