Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
409/Pid.B/2016/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | AGUS GUNAWAN Bin SANTIYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Sep. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 409/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Sep. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 441/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa AGUS GUNAWAN Bin SANTIYO, pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar jam 10.00. Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa RT.01 RW.01 Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara : awalnya terdakwa mendapatkan informasi dari MOCH. AWALUDIN Bin BADARUDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) bahwa ada lowongan pekerjaan ke Jepang dengan biaya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan bekerja di bagian monorel dengan gaji Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) potong gaji dan ada uang tunjangan untuk isteri yang di rumah bagi yang sudah berkeluarga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah); Kemudian karena terdakwa tertarik dan untuk mendapatkan untung, maka terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada orang-orang, sampai akhirnya ada beberapa orang yang mendengar informasi tersebut, diantaranya saksi ARIS YULIANTO, MUJIONO, MOCH. JOKO SIFAI, AZIS ARIYANTO, RENDY SUSANTO, WANURI, dan saksi SUYOTO, kemudian ke tujuh orang tersebut menemui terdakwa dirumahnya untuk memastikan kebenaran informasi tentang lowongan pekerjaan di Jepang tersebut, dan ternyata benar bahwa terdakwa menyampaikan bisa memberangkatkan para calon tenaga kerja untuk bekerja di luar Negeri/ Jepang dengan biaya Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) serta menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga, dan ketika itu terdakwa menyampaikan bahwa para tenaga kerja akan diberangkatkan ke Jepang paling lama 100 (seratus) hari sejak pendaftaran (penyerahan persyaratan tersebut); Bahwa kemudian atas keterangan/penjelasan terdakwa tersebut, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ke tujuh orang tersebut, yaitu saksi ARIS YULIANTO, MUJIONO, MOCH. JOKO SIFAI, AZIS ARIYANTO, RENDY SUSANTO, WANURI, dan saksi SUYOTO, menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah); Namun sampai batas waktu yang telah dijanjikan oleh terdakwa ternyata para calon tenaga kerja tersebut tidak juga diberangkatkan, serta uang yang telah diberikan kepada terdakwa tidak dikembalikan, dan calon tenaga kerja merasa dirugikan, akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib, dan setelah dilakukan penyidikan terungkap bahwa ternyata terdakwa telah menerima uang pembayaran guna persyaratan dari calon tenaga kerja untuk bisa bekerja di Jepang hingga berjumlah Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dari 31 (tiga puluh satu) calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Luar Negeri oleh terdakwa; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Atau : Kedua : Bahwa terdakwa AGUS GUNAWAN Bin SANTIYO, pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar jam 10.00. Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa RT.01 RW.01 Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara : awalnya terdakwa mendapatkan informasi dari MOCH. AWALUDIN Bin BADARUDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) bahwa ada lowongan pekerjaan ke Jepang dengan biaya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan bekerja di bagian monorel dengan gaji Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) potong gaji dan ada uang tunjangan untuk isteri yang di rumah bagi yang sudah berkeluarga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah); Kemudian karena terdakwa tertarik dan untuk mendapatkan untung, maka terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada orang-orang, sampai akhirnya ada beberapa orang yang mendengar informasi tersebut, diantaranya saksi ARIS YULIANTO, MUJIONO, MOCH. JOKO SIFAI, AZIS ARIYANTO, RENDY SUSANTO, WANURI, dan saksi SUYOTO, kemudian ke tujuh orang tersebut menemui terdakwa dirumahnya untuk memastikan kebenaran informasi tentang lowongan pekerjaan di Jepang tersebut, dan ternyata benar bahwa terdakwa menyampaikan bisa memberangkatkan para calon tenaga kerja untuk bekerja di luar Negeri/ Jepang dengan biaya Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) serta menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga, dan ketika itu terdakwa menyampaikan bahwa para tenaga kerja akan diberangkatkan ke Jepang paling lama 100 (seratus) hari sejak pendaftaran (penyerahan persyaratan tersebut); Bahwa kemudian atas keterangan/penjelasan terdakwa tersebut, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ke tujuh orang tersebut, yaitu saksi ARIS YULIANTO, MUJIONO, MOCH. JOKO SIFAI, AZIS ARIYANTO, RENDY SUSANTO, WANURI, dan saksi SUYOTO, menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah); Namun sampai batas waktu yang telah dijanjikan oleh terdakwa ternyata para calon tenaga kerja tersebut tidak juga diberangkatkan, serta uang yang telah diberikan kepada terdakwa tidak dikembalikan, dan calon tenaga kerja merasa dirugikan, akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib, dan setelah dilakukan penyidikan terungkap bahwa ternyata terdakwa telah menerima uang pembayaran guna persyaratan dari calon tenaga kerja untuk bisa bekerja di Jepang hingga berjumlah Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dari 31 (tiga puluh satu) calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Luar Negeri oleh terdakwa; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |