Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3.Menyatakan bahwa Tergugat bukan pemilik sah dari Mobil Honda Brio No.Pol.AG.1025.OL. Warna Merah, Type Brio Satya 1.2E MT CKD.
4.Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah dari Mobil Honda No.Pol.AG.1025.OL. Warna Merah Type Brio Satya 1.2E MT CKD.
5.Menghukum Tergugat segera menyerahkan mobil Honda Brio No.Pol.AG.1025.OL. warna merah ,Type Brio Satya 1.2E MT CKD milik Penggugat yang telah di kuasai oleh Tergugat berikut STNK nya tanpa sarat kepada Penggugat
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat, untuk setiap harinya selama Tergugat tidak menjalankan isi putusan ini di hitung sejak gugatan perkara ini di putuskan
7.Meletakkan sita jaminan (Revindicatoir Beslaag) atas satu unit mobil Honda Brio No.Pol.Ag.1025.OL. Warna Merah Type Brio Satya 1.2E MT CKD milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat.
8.Menyatakan putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi (Uit voerbaar Bij Voorrad)
9.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. |