Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DIDIK SUTRISNO bin (Alm) SUKANI pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2016, bertempat di Dsn. Tugu Rejo, Rt. 01 Rw. 02, Ds. Sragi, Kec. Talun, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, Tanpa Hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu bahan peledak berupa 1,8 Kg, 200 utas sumbu petasan warna merah dan 125 utas sumbu petasan warna putih, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Sdr. KOKO SETYO. W petugas dari Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. EKO ANGGORO PUTRO yang kedapatan memiliki atau menyimpan bahan peledak sebanyak 9,75 Ons yang akan digunakan untuk membuat petasan, dari keterangan Sdr. EKO ANGGORO PUTRO bahan peledak tersebut diperoleh dengan cara membeli dari DYLAN YOGA PRATAMA dengan harga Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;
- Selanjutnya Petugas dari Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap DYLAN YOGA PRATAMA dan berhasil menyita barang bukti berupa bahan peledak sebanyak 0,25 Ons ;
- Bahwa dari keterangan DYLAN YOGA PRATAMA, bahan peledak yang ia miliki atau yang ia sembunyikan tersebut awalnya sebanyak 1, 7 Kg yang merupakan milik terdakwa, kemudian tanpa sepengetahuan terdakwa bahan peledak sebanyak 700 Gr dijual pada seseorang yang tidak ingat namanya sedangkan seberat 9,75 Ons ia jual pada Sdr. EKO ANGGORO PUTRO dengan harga Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya sebanyak 0,25 Ons disimpan dengan maksud akan dijadikan bahan dalam membuat petasan ;
- Bahwa bahan peledak atau bubuk untuk membuat petasan atau mercon yang terdakwa miliki atau terdakwa sembunyikan tersebut awalnya sebanyak 4 Kg yang diperoleh dengan cara membeli dari Mbah SLAMET yang mana perkilonya seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), dari 4 Kg bahan peledak tersebut telah terjual sebanyak 2,2 Kg diantaranya terdakwa jual kepada Sdr. TOTOK RAHARJO sebanyak 500 gram, dan dijual oleh Sdr. DYLAN YOGA PRATAMA 1,7 Kg, sisanya sebanyak 1,8 Kg disita oleh Petugas ;
- Bahwa selain menyita bahan peledak, Petugas juga berhasil menyita dari terdakwa berupa bahan lain untuk membuat petasan yaitu berupa sumbu petasan berwarna merah sebanyak 200 biji, sumbu petasan warna putih sebanyak 125 biji serta uang hasil penjualan bahan peledak tersebut sebesar Rp. 380.000,- ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa pada saat memperoleh, memiliki, menyembunyikan dan menjual bahan peledak tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang, selain itu bahan peledak tersebut dapat membahayakan diri terdakwa sendiri maupun membahayakan jiwa orang lain ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Drt No. 12 Tahun 1951 |