Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2017/PN Blt WANG LIE O ALIAS EVA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 19 Apr. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WANG LIE O ALIAS EVA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama dari nama LIE O alias EVA menjadi WANG LIE O ALIAS EVA, Lahir di Blitar 12 April 1986 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Akta Lahir Pemohon ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak