Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa OKI ADI WIJAYA Bin SUKARMAN pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat dalam rumah Kel.Kalipang Kec.Sutojayan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam didaerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu, dengan melawan hak, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :-------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa masuk kedalam toko milik saksi AFIFAN dengan cara naik keatap sebuah bangunan dengan menggunakan tangga bangunan tersebut . Setelah berada diatap bangunan Terdakwa melapas kaosnya lalu menata tumpukan bambu dan memanjat tembok bangunan yang berdempetan dengan tembok rumah saksi MOHAMMAD MARKUS.;
- Terdakwa lalu memanjat tembok bagian belakang rumah bagian belakang dan berhasil masuk ke dalam bangunan tingkat lalu Terdakwa menuruni tangga masuk melalui salah satu jendela kamar pada bangunan sisi timur :
- Terdakwa lalu mengambil sebuah rok digunakan untuk penutup kepala, Terdakwa lalu berjalan kearah selatan menuju toko yang masih berada dalam bangunan sisi timur. Setelah berada dalam toko , Terdakwa menuju etalase yang dalam keadaan terkunci dan membongkarnya dengan menggunakan obeng lalu mengambil barang-barang milik saksi AFIFAN yang ada dalam etalase yakni 4 untai kalung emas.;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kearah timur dan mencongkel laci uang dengan menggunakan gunting namun tidak berhasil , kemudian Terdakwa mengambil uang milik saksi AFIFAN sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus tibu rupiah) yang adal dalam kotak amal dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng ;
- Bahwa Terdakwa lalu keluar dari toko tersebut, menuju kearah utara dan membuka pintu barat bangunan sisi timur melewati lorong dan masuk bangunan sisi barat yakni rumah saksi MOHAMMAD MARKUS yang berdempetan dengan toko saksi AFIFAN dengan melewati pintu yang tidak terkunci lalu masuk kedalam rumah ;
- Bahwa Terdakwa lalu mengambil barang –barang milik saksi MOHAMMAD MARKUS yang ada dalam rumah yakni 1 buah HP merk Polytron warna putih yang berada atas di meja dan uang tunai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang berada dalam kotak ;
- Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa keluar dengan memanjat tembok dan turun dari bangunan yang berada dibelakang rumah dengan menuruni tangga lalu berjalan kearah selatan meninggalkan rumah tersebut ;
- Bahwa atas perbutan Terdakwa tersebut saksi MOHAMMAD MARKUS mengalami sekitar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan saksi AFIFAN mengalami kerugian sekitar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam3 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP |