Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2016/PN Blt SANTOSA HADI PRANAWA, SH. RAHMAN WIDIGDO Bin SUYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-80/05.22/EUH.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SANTOSA HADI PRANAWA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN WIDIGDO Bin SUYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumRAHMAN WIDIGDO Bin SUYITNO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RAHMAN WIDIGDO BIN SUYITNO, pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti diperkirakan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 18.30 WIB sampai dengan bulan Desember tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Oktober 2015 hingga bulan Desember  2015, bertempat di rumah kostan yang berada di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melarikan dan/atau membawa pergi  seorang wanita yang belum dewasa, yaitu IDA MASRUROH BINTI MUHANAM (saksi korban masih berusia 18 tahun 2 bulan saat kejadian dan/atau belum masanya dinikah) tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan,, perbuatan mana dilakukan ia Terdakwa dengan cara antara lain :

Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, bermula pada waktu Terdakwa berkenalan dan selanjutnya berpacaran dengan saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM  sejak tanggal 22 Oktober 2015; namun hubungan saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM dan Terdakwa tidak mendapatkan persetujuan dari orangtua korban, yaitu saksi MUHANAM BIN SUMADI  hingga selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 14.00 WIB saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM menghubungi temannya, Sdr. MAESTI, untuk dicarikan pekerjaan dan sewaktu itu saksi korban ditawari untuk bekerja di gudang telur ayam “ BINTANG TIMUR” di Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang sedang membutuhkan karyawan sehingga pada malam harinya, sekira 18.30 WIB, saksi korban tanpa seizin orangtuanya,  langsung mendatang gudang telur ayam “ BINTANG TIMUR” dimana saksi korban selanjutnya diterima dan/atau diperbolehkan untuk tinggal di mes di gudang telur ayam “ BINTANG TIMUR” tersebut.  Bahwa selama di mess tersebut, saksi korban seing menghubungi melalui SMS (Short Message Service) dengan Terdakwa RAHMAN WIDIKDO yang intinya saksi korban IDA MASRUROH memberikan informasi keberadaannya serta memberikan alamatnya karena saksi korban inging menemui terdakwa. Lalu keesokan harinya , tanggal 9 Oktober 2015 sekira 16.30 wib, Terdakwa  menjemput saksi korban IDA MASRUROH di mess tersebut dan mengajak pergi korban IDA MASRURON BINTI MUHANAM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Kombinasi Putih Nomor Polisi AG 4274 IB milik Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa tanpa seizin orang tua saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM,  telah mengajak saksi korban untuk pergi ke Tulungagung.  Lebih lanjut, atas inisiatif Terdakwa sendiri, saksi korban IDA MASRUROH dikostkan di Lingkungan Balapan Kelurahan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar hingga pada tanggal 12 Desember 2015, saksi dipindahkan kost oleh Terdakwa di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar; dimana ketika itu, saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM sedang bertengkar dengan ayah saksi korban lewat Handphone hingga waktu itu saksi korban IDA MASRUROH sempat pulang untuk menemuai orangtuanya namun berselang sehari,  saksi korban pergi meninggalkan rumah dimana sebelumnya saksi meminta agar Terdakwa menjemput saksi korban untuk selanjutnya saksi korban IDA MASRUROH bersama-sama dengan Terdakwa, meninggalkan rumah tanpa pamit dan menuju ke rumah nenek Terdakwa yang berada di Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan tidak pulang lagi hingga saksi korban IDA MASRURO BINTI MUHANAM dinikah secara siri dengan Terdakwa pada tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 09.00 WIB di masjid Agung Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dan untuk selanjutnya saksi korban dikostkan oleh Terdakwa di Lingkungan Balapan Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar; selanjutnya Terdakwa tinggal serumah/sekamar dengan saksi korban setelah pindah kost di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Bahwa selama ini, antara saksi korban dan terdakwa pernah melakukan hubungan badan dan/atau  persetubuhan yaitu sesaat setelah Terdakwa menikahi secara sirri pada tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 22.00 WIB di tempat saksi korban IDA MASRUROH dikostkan oleh Terdakwa yang berada di Lingkungan Balapan Keurahan / Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Bahwa selama saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa sama sekali tidak pernah meminta ijin dan/atau meminta restu kepada orangtua/wali saksi korban IDA MASRUROH, yaitu saksi MUHANAM BIN SUMADI, dimana  Terdakwa telah mengetahui saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM masih berumur 18 Tahun dan/atau Belum waktunya untuk dinikah. (vide pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 1974)

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban IDA MASRUROH Binti MUHANAM saat ini dalam keadaan “HAMIL” berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD “Mardi Waluyo” Kota Blitar tanggal 29 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr.DJAMIL SUHERMAN, Sp.OG, dari hasil pemeriksaan terhadap korban IDA MASRUROH Binti MUHANAM diterangkan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Saat ini didapatkan seorang wanita dengan kodisi:

Pada pemeriksaan liang senggama: Kerampang kemaluan dalam batas normal. Selaput dara terdapat robekan tidak sampai dasar pada jam empat dan jam sembilan.

Laboratorium untuk Tes Kehamilan Positif.

Dengan kesimpulan didapatka wanita dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan sepuluh minggu hingga sebelas minggu dengan selaput dara terdapat robekan tidak sampai dasar pada jam emapt dan jam sembilan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 332 ayat (1) ke 1  KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RAHMAN WIDIGDO BIN SUYITNO, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Pertama, telah melarikan dan/atau membawa pergi  seorang wanita, yaitu IDA MASRUROH BINTI MUHANAM (saksi korban masih berusia 18 tahun 2 bulan saat kejadian dan/atau belum masanya dinikah) dengan tipu muslihat, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan,, perbuatan mana dilakukan ia Terdakwa dengan cara antara lain :

Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, bermula pada waktu Terdakwa berkenalan dan selanjutnya berpacaran dengan saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM  sejak tanggal 22 Oktober 2015; namun hubungan saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM dan Terdakwa tidak mendapatkan persetujuan dari orangtua korban, yaitu saksi MUHANAM BIN SUMADI  hingga selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 14.00 WIB saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM menghubungi temannya, Sdr. MAESTI, untuk dicarikan pekerjaan dan sewaktu itu saksi korban ditawari untuk bekerja di gudang telur ayam “ BINTANG TIMUR” di Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang sedang membutuhkan karyawan sehingga pada malam harinya, sekira 18.30 WIB, saksi korban tanpa seizin orangtuanya,  langsung mendatang gudang telur ayam “ BINTANG TIMUR” dimana saksi korban selanjutnya diterima dan/atau diperbolehkan untuk tinggal di mes di gudang telur ayam “ BINTANG TIMUR” tersebut.  Bahwa selama di mess tersebut, saksi korban seing menghubungi melalui SMS (Short Message Service) dengan Terdakwa RAHMAN WIDIKDO yang intinya saksi korban IDA MASRUROH memberikan informasi keberadaannya serta memberikan alamatnya karena saksi korban inging menemui terdakwa. Lalu keesokan harinya , tanggal 9 Oktober 2015 sekira 16.30 wib, Terdakwa  menjemput saksi korban IDA MASRUROH di mess tersebut dan mengajak pergi korban IDA MASRURON BINTI MUHANAM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Kombinasi Putih Nomor Polisi AG 4274 IB milik Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa tanpa seizin orang tua saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM,  telah mengajak saksi korban untuk pergi ke Tulungagung.  Lebih lanjut, atas inisiatif Terdakwa sendiri, saksi korban IDA MASRUROH dikostkan di Lingkungan Balapan Kelurahan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar hingga pada tanggal 12 Desember 2015, saksi dipindahkan kost oleh Terdakwa di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar; dimana ketika itu, saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM sedang bertengkar dengan ayah saksi korban lewat Handphone hingga waktu itu saksi korban IDA MASRUROH sempat pulang untuk menemuai orangtuanya namun berselang sehari,  saksi korban pergi meninggalkan rumah dimana sebelumnya saksi meminta agar Terdakwa menjemput saksi korban untuk selanjutnya saksi korban IDA MASRUROH bersama-sama dengan Terdakwa, meninggalkan rumah tanpa pamit dan menuju ke rumah nenek Terdakwa yang berada di Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan tidak pulang lagi hingga saksi korban IDA MASRURO BINTI MUHANAM dinikah secara siri dengan Terdakwa pada tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 09.00 WIB di masjid Agung Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dan untuk selanjutnya saksi korban dikostkan oleh Terdakwa di Lingkungan Balapan Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar; selanjutnya Terdakwa tinggal serumah/sekamar dengan saksi korban setelah pindah kost di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Bahwa selama ini, antara saksi korban dan terdakwa pernah melakukan hubungan badan dan/atau  persetubuhan yaitu sesaat setelah Terdakwa menikahi secara sirri pada tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 22.00 WIB di tempat saksi korban IDA MASRUROH dikostkan oleh Terdakwa yang berada di Lingkungan Balapan Keurahan / Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Bahwa maksud Terdakwa menguasai korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM berawal ketika Terdakwa sering berkomunikasi handphone melalui SMS (Short Message Service) mengetahui bila saksi korban IDA MASRUROH tdiusir dari rumahnya, sehingga Terdakwa membujuk dan/atau mempengaruhi saksi korban IDA MASRUROH untuk pergi meninggalkan rumah. Terdakwa selanjutnyamenguasai saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM dengan cara menikahi secara sirri saksi korban IDA MASRUROH yang dilakukan tanpa seijin orangtua/wali saksi korban IDA MASRUROH, yaitu saksi MUHANAM BIN SUMAD, dimana Terdakwa saat itu telah mendapat pengetahuan saksi korban IDA MASRUROH BINTI MUHANAM masih berumur 18 Tahun dan/atau Belum waktunya untuk dinikah. (vide pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 1974)

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban IDA MASRUROH Binti MUHANAM saat ini dalam keadaan “HAMIL” berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD “Mardi Waluyo” Kota Blitar tanggal 29 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr.DJAMIL SUHERMAN, Sp.OG, dari hasil pemeriksaan terhadap korban IDA MASRUROH Binti MUHANAM diterangkan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Saat ini didapatkan seorang wanita dengan kodisi:

Pada pemeriksaan liang senggama: Kerampang kemaluan dalam batas normal. Selaput dara terdapat robekan tidak sampai dasar pada jam empat dan jam sembilan.

Laboratorium untuk Tes Kehamilan Positif.

Dengan kesimpulan didapatka wanita dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan sepuluh minggu hingga sebelas minggu dengan selaput dara terdapat robekan tidak sampai dasar pada jam emapt dan jam sembilan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 332 ayat (1) ke 2  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya