Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WAHYU MUSTOFA Bin SUTRISNO, pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk bulan Mei Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Jalan Bali Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak – tidaknya di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah Helm Merk INK warna ungu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik saksi ARIF SANTOSO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat yang telah terurai diatas, sewaktu terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro dari rumahnya hendak menuju ke alun – alun Kota Blitar, sesampainya di Jalan Bali Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, terdakwa melihat ada Helm Warna Ungu yang diletakkan di dalam ruang bengkel di atas etalase dan setelah terdakwa melihat Helm tersebut timbul niatnya, kemudian terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memarkir di depan rumah tersebut, selanjutnya terdakwa turun dan masuk ke dalam bengkel, lalu terdakwa mengambil Helm tersebut, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil Helm tersebut, terdakwa ditegur oleh pemilik Helm (saksi ARIF SNTOSO) dan diteriaki .......... maling .............. maling, selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pemilik
- Helm (saksi ARIF SANTOSO), selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Sananwetan untuk proses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi ARIF SANTOSO mengalami kerugian sekitar Rp. 350.000.- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).-------------------------------------------------------------------------
---------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. |