Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan , meberi ijin keoada pemohon mengganti nama anak pemohon ( YANUAR TRIAN TANAYA ) pada Akta kelahiran anak pemohon tertanda 17 oktober 2012 , No.3505-LU-17102012-0066, dari nama yang tertulis YANUAR TRIAN TANAYA diganti menjadi MAHARDIKA RAMADHANI ;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan / turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatam hukum tetap , kepda kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kab.Blitar untuk mencatat tentang pergantian nama tersebut pada register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi/ pinggir kutipan Akta kelahiran anak pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung kepada pemohon ;
|