Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perjanjian/kesepakatan jual beli kendaraan mobil Honda Brio Satya, warna putih, nomor Registrasi : AG 1965 PH, tahun pembuatan 2017, nomor rangka : MHRDD1750HJ709347, dan nomor mesin : L 12B31859884, BPKB atas nama INDRO PORNOMO, antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan kendaraan mobil Honda Brio Satya, warna putih, nomor Registrasi : AG 1965 PH, tahun pembuatan 2017, nomor rangka : MHRDD1750HJ709347, dan nomor mesin : L 12B31859884, BPKB atas nama INDRO PORNOMO, kepada Penggugat, adalah perbuatan ingkar janji ( Wanprestasi ) ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kendaraan mobil Honda Brio Satya, warna putih, nomor Registrasi : AG 1965 PH, tahun pembuatan 2017, nomor rangka : MHRDD1750HJ709347, dan nomor mesin : L 12B31859884, BPKB atas nama INDRO PORNOMO, kepada Penggugat, dan jika Tergugat tidak melaksanakannya dapat dilakukan Eksekusi Paksa, jika perlu dengan bantuan aparat kepolisian atau TNI ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini atas obyek sengketa dalam perkara ini, yaitu kendaraan mobil Honda Brio Satya, warna putih, nomor Registrasi : AG 1965 PH, tahun pembuatan 2017, nomor rangka : MHRDD1750HJ709347, dan nomor mesin : L 12B31859884, BPKB atas nama INDRO PORNOMO ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali ( uit voerbaar bij vorrad );
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|