Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II Kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 199.118.107,- (seratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu seratus tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 199.118.107,- (seratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu seratus tujuh rupiah); ditambah denda/penalty sebesar Rp. 15.466.644 ,- (lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agungan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT No. 138 tanggal 08 Agustus 2012 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|