Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2016/PN Blt FITRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan   menurut  hukum   bahwa   Pemohon  (FITRIANTO)  adalah sebagai Wali / Kuasa, dari anak yang bernama : KITANDA OKTARIO, laki-laki, lahir di Blitar 15 Oktober 2001 MOCH. IQBAL DWIYONO, laki-laki lahir di Blitar28 Agustus 2006, Yang saat ini belum dewasa / belum cukup umur, guna mengurus pembagian waris/menjual berupa 4 (empat) bidang tanah, sebagaimana tertera pada Letter C Desa No. 528, No. 529, No. 248 dan No. 249, yang terletak di Dsn. Ngegong, Kel. Gedog, Kec. Sananwetan, Kota Blitar ;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak