Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Mengganti nama Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor : 3505140812160003, dan Kartu tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505140107730105, dari SUNARTO menjadi JENARTO ;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar menerbitkan Akta Kelahiran atas nama Pemohon (JENARTO) ;
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
5.Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini ; |