Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2021/PN Blt BAMBANG SUPARYANTO.,S.H. WIJI SUTIKNO Bin LOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1086/M.5.22/Euh.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG SUPARYANTO.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIJI SUTIKNO Bin LOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa  WIJI SUTIKNO Bin LOSO pada Hari Senin tanggal 12  April  2021 sekitar jam 17.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2021  bertempat di kawasan hutan Petak 79 e RPH Rampalomba BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar Dsn. Kebon, Ds. Bacem Kec. Sutojayan, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Sebagai Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah, berupa 2 (dua) pohon sono brit (sono kembang) yang kesemuanya berada di Kawasan Hutan yang dikelola oleh Perhutani KPH Blitar, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada sekitar Bulan Maret 2021 saat terdakwa WIJI SUTIKNO Bin LOSO berada di rumah Sdr. MAYAR, datang saksi PAINI Bin SLAMET (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) lalu berkata kepada terdakwa, “ angur kowe golekno sono neng alas, lek enek barange tak tukune “  (artnya mending kamu cari kayu sono dialas, nanti kalau adabarangnya  akan saya beli) dan terdakwa menjawab, “ oya kalau sempat. “
Bahwa untuk menuruti perkataan aksi PAINI kemudian terdakwa WIJI SUTIKNO pada Hari Senin tanggal 12  April  2021 sekitar jam 17.30 Wib masuk ke dalam kawasan hutan tepatnya di Petak 79 e RPH Rampalomba BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar Dsn. Kebon, Ds. Bacem Kec. Sutojayan, Kab. Blitar dengan mengendarai sepeda motor merek Suzuki Shogun tanpa plat nomor dan membawa 1 (satu) buah gergaji manual dengan panjang 60 cm bergagang kayu warna coklat, didalam kawasan hutan milik KPH Blitar tersebut, terdakwa WIJI SUTIKNO tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Pihak Perhutani KPH Blitar menebang 2 (dua) pohon sono brit (sono kembang) yang kemudian dipotong menjadi 11 (sebelas) batang gelondongan dengan ukuran panjang sekitar  160-210 cm yang perinciannya sebagai berikut : 
1. 2 (dua) batang kayu sono brit (sono kembang) dengan panjang 200 cm dengan diameter 33 cm, 
2. 1 (satu) batang kayu sono brit (sono kembang) dengan panjang 190 cm dengan diameter 25 cm, 
3. 1 (satu) batang kayu sono brit (sono kembang) dengan panjang 150 cm dengan diameter 24 cm, 
4. 2 (dua) batang kayu sono brit (sono kembang) dengan panjang 210 cm dengan diameter 24 cm, 
5. 2 (dua) batang kayu sono brit (sono kembang) dengan panjang 230 cm dengan diameter 13 cm, 
6. 1 (satu) batang kayu sono brit (sono kembang) dengan panjang 200 cm dengan diameter 16  cm, 
7. 1 (satu) batang kayu sono brit (sono kembang) dengan panjang 160 cm dengan diameter 22 cm dan 
8. 1 (satu) batang kayu sono brit (sono kembang) dengan panjang 210 cm dengan diameter 16 cm
Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar jam 09.30 Wib terdakwa WIJI SUTIKNO datang ke rumah saksi PAINI yang berada di Lingk. Blimbing Kel. / Kec. Sutojayan, Kab. Blitar lalu menawarkan 11 (sebelas) batang kayu sono brit (sono kembang) gelondongan yang telah diambil oleh dari dalam kawasan hutan milik Perhutani KPH Blitar  yaitu di Petak 79 e RPH Rampalomba BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar dengan mengatakan, “ iki enek kayu sono Pak NI, “ (artinya Ini ada kayu sono Pak NI) dan dijawab oleh saksi PAINI, “ iya nanti tak lihatnya. “ (artinya Iya nanti saya lihatnya), selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar jam 17.30 Wib saksi PAINI datang ke rumah terdakwa WIJI SUTIKNO untuk melihat kayu sono brit milik terdakwa dan saksi PAINI menawar dengan harga sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun terdakwa meminta harga sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terjadi kesepakatan di harga sebesar Rp 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 15  April  2021 sekitar jam 12.30 Wib bertempat di kawasan hutan Petak 79 e RPH Rampalomba BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar Dsn. Kebon, Ds. Bacem Kec. Sutojayan, Kab. Blitar, saksi HEROE TJAHYONO Bin SUHANA, saksi HARIS BUDIARTO Bin TUMIRANTORO dan saksi PRAPTO Bin SENIN (semuanya Karyawan BUMN (Perum Perhutani) mengetahuai adanya penebangan pohon sono brit (sono kembang) yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Pihak Perhutani KPH Blitar, kemudian saksi HEROE TJAHYONO, saksi HARIS BUDIARTO dan saksi PRAPTO mendengar apabila kayu pohon sono brit (sono kembang) yang berasal dari dalam kawasan hutan di Petak 79 e RPH Rampalomba BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar Dsn. Kebon, Ds. Bacem Kec. Sutojayan, Kab. Blitar berada di rumah saksi PAINI.
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 17 April 2021 saat saksi PAINI berada di rumah, secara tiba-tiba saksi HEROE TJAHYONO, saksi HARIS BUDIARTO, saksi PRAPTO (semuanya Karyawan BUMN (Perum Perhutani) bersama dengan Anggota Polisi Polsek Lodoyo Timur datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap saksi PAINI lalu melakukan penyitaan barang bukti berupa 11 (sebelas) batang kayu sono brit (sono kembang) gelondongan dengan ukuran panjang sekitar  160-210 cm, berdasarkan lacak balak yang dilakukan Pihak Perhutani KPH Blitar diketahui bahwa 11 (sebelas) batang kayu sono brit (sono kembang) gelondongan yang disita dari saksi PAINI sama atau cocok dengan 2 (dua) tunggak bekas pohon kayu sono brit (sono kembang) yang telah ditebang dan berasal dari kawasan hutan Petak 79 e RPH Rampalomba BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar Dsn. Kebon, Ds. Bacem Kec. Sutojayan, Kab. Blitar.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi PAINI maka kemudian saksi HEROE TJAHYONO, saksi HARIS BUDIARTO dan saksi PRAPTO bersama dengan Anggota Polisi Polsek Lodoyo Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa WIJI SUTIKNO dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun tanpa plat nomor dan 1 (satu) buah gergaji manual dengan panjang 60 cm bergagang kayu warna coklat.
 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa WIJI SUTIKNO Bin LOSO yang telah menebang 2 (dua) pohon sono brit (sono kembang) yang kemudian dipotong menjadi 11 (sebelas) batang gelondongan dengan ukuran panjang sekitar 160-210 cm yang selanjutnya dijual kepada saksi PAINI Bin SLAMET maka Pihak Perhutani KPH Blitar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 57.532.145,- (lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah). 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 Tahun  2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pihak Dipublikasikan Ya