Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2021/PN Blt IWAN KURNIAWAN.,S.H. RIYADUS SOLIKIN Als SOLIKIN Bin SUPARNO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1551/M.5.22/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN KURNIAWAN.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYADUS SOLIKIN Als SOLIKIN Bin SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IMAM SLAMET, S.H.RIYADUS SOLIKIN Als SOLIKIN Bin SUPARNO
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa RIYADUS SOLIKIN Als SOLIKIN Bin SUPARNO pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 00.30 Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2021, bertempat di sebuah rumah kost yang terletak di Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,55 gram (nol koma lima puluh lima gram)perbuatan mana di lakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut : 
- Awalnya Polisi mendapat informasi tentang sepak terjang terdakwa sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis shabu di sekitar tempat tinggalnya yakni di sekitar Kec. Srengat, Kab. Blitar dan untuk memastikan hal tersebut maka disusunlah operasi penjebakan terhadap terdakwa dimana salah satu anggota Kepolisian yakni saksi ILHAM WAHYU PURBAYA pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 18.30 Wib berpura-pura menghubungi terdakwa melalui HP dan mengaku sebagai teman lama terdakwa yang bermaksud memesan sabu dan kemudian disepakati keduanya untuk bertemu di daerah Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar dimana saat bertemu tersebut saksi ILHAM WAHYU PURBAYA menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pesan sabu yang kemudian saksi ILHAM WAHYU PURBAYA disuruh menunggu informasi dari terdakwa.
- Bahwa karena terdakwa tidak memiliki sabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi dan memesan kepada seseorang bernamaBAIDOWI (DPO) dimana terdakwa kemudian disuruh untuk  mentransfer uang pembelian sabu tersebut dan pada pukul 19.00 Wib terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui BRI Link di Alfamart Kalipucung, Kec. Sanan Kulon, Kab. Blitar dan setelah itu sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dihubungi oleh BAIDOWI untuk mengambil sabu pesanannya di depan Waterpark Sumberudel Kota Blitar dengan cara diranjau bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut kemudian terdakwa sekira pukul 20.00 WIB menghubungi saksi ILHAM WAHYU PURBAYA untuk janjian bertemu di tempat yang telah disepakati dan pada pukul 20.30 WIB terdakwa menemui saksi ILHAM WAHYU PURBAYA di sebuah rumah kost yang terletak di Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,55 gram(nol koma lima puluh lima gram)kepada saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. 
 
- Bahwa terdakwa mengaku telah menjadi perantara dalam penjualan sabu dan mengenal BAIDOWI sejak 3 (tiga) bulan lalu dimana terdakwa telah 3 (tiga) kali membeli shabu kepada baidowi.
- Bahwa tujuan terdakwa menjadi perantara dalam jual beliShabu tersebut adalah untuk bisa mengkonsumsi shabu dan juga untuk mendapatkan keuntungan uang.
 - Bahwa terdakwa RIYADUS SOLIKIN  Als SOLIKIN Bin SUPARNO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki ijin apapun dari pihak berwenang. 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 04189 / NNF /2021 tanggal 19 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.si, Apt. Msi, Titin Ernawati, S Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST  dan mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Ir Sapto Sri Suhartomo dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  08999/2021/NNF yang disita dari terdakwa RIYADUS SOLIKIN Als SOLIKIN Bin SUPARNO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  
 
--------------Perbuatan terdakwaRIYODUS SOLIKIN Als SOLIKIN Bin SUPARNO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwaRIYADUS SOLIKIN Als SOLIKIN Bin SUPARNO pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 00.30 Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2021, bertempat di sebuah rumah kost yang terletak di Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,55 gram (nol koma lima puluh lima gram)perbuatan mana di lakukan  dengan cara sebagai  berikut :
 Awalnya Polisi mendapat informasi tentang sepak terjang terdakwa sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis shabu di sekitar tempat tinggalnya yakni di sekitar Kec. Srengat, Kab. Blitar dan untuk memastikan hal tersebut maka disusunlah operasi penjebakan terhadap terdakwa dimana salah satu anggota Kepolisian yakni saksi ILHAM WAHYU PURBAYA pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 18.30 Wib berpura-pura menghubungi terdakwa melalui HP dan mengaku sebagai teman lama terdakwa yang bermaksud memesan sabu dan kemudian disepakati keduanya untuk bertemu di daerah Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar dimana saat bertemu tersebut saksi ILHAM WAHYU PURBAYA menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pesan sabu yang kemudian saksi ILHAM WAHYU PURBAYA disuruh menunggu informasi dari terdakwa.
- Bahwa karena terdakwa tidak memiliki sabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi dan memesan kepada seseorang bernamaBAIDOWI (DPO) dimana terdakwa kemudian disuruh untuk  mentransfer uang pembelian sabu tersebut dan pada pukul 19.00 Wib terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui BRI Link di Alfamart Kalipucung, Kec. Sanan Kulon, Kab. Blitar dan setelah itu sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dihubungi oleh BAIDOWI untuk mengambil sabu pesanannya di depan Waterpark Sumberudel Kota Blitar dengan cara diranjau bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut kemudian terdakwa sekira pukul 20.00 WIB menghubungi saksi ILHAM WAHYU PURBAYA untuk janjian bertemu di tempat yang telah disepakati dan pada pukul 20.30 WIB terdakwa menemui saksi ILHAM WAHYU PURBAYA di sebuah rumah kost yang terletak di Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,55 gram(nol koma lima puluh lima gram)kepada saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. 
 - Bahwa terdakwa mengaku telah menjadi perantara dalam penjualan sabu dan mengenal BAIDOWI sejak 3 (tiga) bulan lalu dimana terdakwa telah 3 (tiga) kali membeli shabu kepada baidowi.
 
- Bahwa tujuan terdakwa menjadi perantara dalam jual beliShabu tersebut adalah untuk bisa mengkonsumsi shabu dan juga untuk mendapatkan keuntungan uang.
 - Bahwa terdakwa RIYADUS SOLIKIN Als SOLIKIN Bin SUPARNO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamantidak memiliki ijin apapun dari pihak berwenang. 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB :04189 / NNF /2021 tanggal 19 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.si, Apt. Msi, Titin Ernawati, S Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST  dan mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Ir Sapto Sri Suhartomo dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  08999/2021/NNF yang disita dari terdakwa RIYADUS SOLIKIN Als SOLIKIN Bin SUPARNO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
--------------Perbuatan terdakwa RIYADUS SOLIKIN Als SOLIKIN Bin SUPARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya