Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2024/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. ADE SURYA MAHENDRA ALIAS ADE BIN MARIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1281/M.5.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa  ADE SURYA MAHENDRA al ADE bin MARIONO, pada hari Rabu  tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.15 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Dsn/ Ds. Krecek, Rt. 02 Rw. 02, Kec. Badas, Kab. Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, Terdakwa bertempat tinggal di Blitar dan ditahan di Rutan Blitar serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Blitar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa awalnya Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 21.00 wib telah mengkap Sdr. MAS’AN MA’ARIF al AAN dikarenakan telah mengedarkan Pil Doubel L kepada Sdr. ATMAJI SETIAWAN al AAT, dari keterangan Sdr. MAS’AN MA’ARIF al AAN Pil yang ia edarkan tersebut berasal dari Terdakwa dengan cara membeli ;
  • Bahwa kemudian pada Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 23.45 wib bertempat di Dsn/ Ds. Krecek, Rt. 02 Rw. 02, Kec. Badas, Kab. Kediri dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat penangkapan barang yang berhasil disita berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung M11, sedangkan untuk barang bukti berupa Pil tidak ada dikarenakan sudah dijual kepada Sdr. MAS’AN MA’ARIF al AAN  sebanyak 3 (tiga) Box berisi  300 (tiga ratus) butir ;



 

  • Bahwa peredaran Pil Dobel L tersebut terjadi dimana pada hari Selasa tanghgal 27 Februari 2024 sekitar jam 09.00 wib Sdr. MAS’AN MA’ARIF al AAN menghubungi Terdakwa lewat Whast App dengan maksud membeli Pil Doubel L sebanyak 3 (tiga) Bok berisi 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.15 wib, Sdr. MAS’AN MA’ARIF al AAN datang kerumah Terdakwa selanjutnya terjadilah transaksi Pil Doubel L tersebut ;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Pil Doubel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. INDRA al AVATAR pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar 06.15 Wib bertempat disebuah warung Kopi yang ada di Dsn / Ds. Krecek, Rt. 02 Rw. 02, Kec. Badas, Kab. Kediri, Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) Bok berisi 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah pembayaran tersebut Sdr. INDRA al AVATAR memberi uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Doubel L tersebut sejak bulan Desember 2023 dan maksud Terdakwa mengedarkan Pil Doubel L adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, akan tetapi saat mengedarkan Pil Doubel L tersebut, Terdakwa tidak memiliki Ijin edar selain itu dalam peredarannya juga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan ;
  • Bahwa sebagaimana statusnya, Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari Pil Doubel L tersebut ;
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 02958/NOF/2024, tertanggal 25 April 2024 : Bahwa barang bukti dengan No : 10071/2024/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ----

 

-----Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 435 ayat (1) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17  Tahun  2023  tentang Kesehatan.---------

 

ATAU KEDUA :

 

---------Bahwa ia Terdakwa  ADE SURYA MAHENDRA al ADE bin MARIONO, pada hari Rabu  tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.15 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Dsn/ Ds. Krecek, Rt. 02 Rw. 02, Kec. Badas, Kab. Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, Terdakwa bertempat tinggal di Blitar dan ditahan di Rutan Blitar serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Blitar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,dengan sengaja tanpa memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat Keras, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 21.00 wib telah mengkap Sdr. MAS’AN MA’ARIF al AAN dikarenakan telah mengedarkan Pil Doubel L kepada Sdr. ATMAJI SETIAWAN al AAT, dari keterangan Sdr. MAS’AN MA’ARIF al AAN Pil yang ia edarkan tersebut berasal dari Terdakwa dengan cara membeli ;
  • Bahwa kemudian pada Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 23.45 wib bertempat di Dsn/ Ds. Krecek, Rt. 02 Rw. 02, Kec. Badas, Kab. Kediri dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat penangkapan barang yang berhasil disita berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung M11, sedangkan untuk barang bukti berupa Pil tidak ada dikarenakan sudah dijual kepada Sdr. MAS’AN MA’ARIF al AAN  sebanyak 3 (tiga) Box berisi  300 (tiga ratus) butir ;
  • Bahwa peredaran Pil Dobel L tersebut terjadi dimana pada hari Selasa tanghgal 27 Februari 2024 sekitar jam 09.00 wib Sdr. MAS’AN MA’ARIF al AAN menghubungi Terdakwa lewat Whast App dengan maksud membeli Pil Doubel L sebanyak 3 (tiga) Bok berisi 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.15 wib, Sdr. MAS’AN MA’ARIF al AAN datang kerumah Terdakwa selanjutnya terjadilah transaksi Pil Doubel L tersebut ;

 

  • Bahwa Terdakwa memperoleh Pil Doubel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. INDRA al AVATAR pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar 06.15 Wib bertempat disebuah warung Kopi yang ada di Dsn / Ds. Krecek, Rt. 02 Rw. 02, Kec. Badas, Kab. Kediri, Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) Bok berisi 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah pembayaran tersebut Sdr. INDRA al AVATAR memberi uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada saat Terdakwa melakukan praktek kefarmasian dengan mengedarkan Pil Doubel L tersebut,  Terdakwa tidak memiliki ijin edar, status Terdakwa juga bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari pil doubel L tersebut ;
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 02958/NOF/2024, tertanggal 25 April 2024 : Bahwa barang bukti dengan No : 10071/2024/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ----

 

--------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 436  ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun  2023 Tentang Kesehatan.-------

Pihak Dipublikasikan Ya