Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2022/PN Blt 1.SYAKUR
2.NURSANTIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAKUR
2NURSANTIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa Anak Para Pemohon bernama LIA WINDASARI, perempuan lahir di Blitar, pada tanggal 17 September 2003, diberi Dispensasi/Ijin untuk menikah dan kepada Para Pemohon (SYAKUR dan NURSANTIYAH) diberi Dispensasi/Ijin untuk melaksanakan pernikahan anaknya tersebut ;
3.Menyatakan bahwa pelaksanaan Perkawinan LIA WINDASARI tersebut tidak melawan hukum ;
4.Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak