Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa Anak Para Pemohon bernama LIA WINDASARI, perempuan lahir di Blitar, pada tanggal 17 September 2003, diberi Dispensasi/Ijin untuk menikah dan kepada Para Pemohon (SYAKUR dan NURSANTIYAH) diberi Dispensasi/Ijin untuk melaksanakan pernikahan anaknya tersebut ;
3.Menyatakan bahwa pelaksanaan Perkawinan LIA WINDASARI tersebut tidak melawan hukum ;
4.Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon. |