Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa ia terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di jalan Batanghari Nomor 19 Rt.01 Rw.01 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) menelpon saksi korban SUHENDRO melalui Handphonenya dan memperkenalkan dirinya dan mengatakan mendapatkan nomor telponnya dari tetangganya yang bernama bu Wiji dan mendapatkan informasi kalau saksi korban SUHENDRO dapat menyewakan kendaraan sepeda motor. Didalam percakapan tersebut terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm ) mengatakan kepada saksi korban SUHENDRO bahwa terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) akan menyewa kendaraan selama 3 (tiga) hari dengan alasan untuk dipergunakan jualan anak kandungnya berjualan bubur di wilayah Srengat sambil menunggu kredit sepeda motor yang diajukan anaknya keluar dan setelah itu terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) mengatakan kalau nanti sore akan kerumah saksi korban SUHENDRO. Bahwa setelah Maghrib terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) datang kerumah saksi korban SUHENDRO untuk meminjam sepeda motor Honda Beat., namun saksi SUHENDRO tidak mempunyai sepeda motor Honda Beat. Namun sepeda motor miliknya SUZUKI SPIN warna pink hitam No. Pol. AG -2645-NB . Berhubung terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) bilangnya meminjam sepeda motor sewa kepada saksi SUHENDRO, akhirnya terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) bersedia meminjam sepeda motor SUZUKI SPIN warna pink hitam No.Pol. AG -2645-NB kepada saksi korban SUHENDRO dengan kesepakatan akan menyewa selama 3 (tiga) hari saat itu uang sewa disepakati untuk ongkos sewa 1x24 jam seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) . Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) dengan saksi korban SUHENDRO , selanjutnya saksi korban SUHENDRO meminta jaminan kepada terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) berupa foto copi KTP dan foto copi KK (kartu Keluarga) untuk dijadikan jamnan apabila terdakwa terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) tidakmengembalikan sepeda motor miliknya yang telah disewa jatuh tempi tdak dikembalikan sehingga saksi korban SUHENDRO bisa melacak dan mencari dirumahnya. Selanjutnya terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) menyerahkan foto copi KTP dan foto copi KK kepada saksi korban SUHENDRO sedangkan saksi korban SUHENDRO menyerahkan kontak 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI SPIN warna pink hitam No.Pol. AG 2645 –NB berikut STNKnya kepada terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) setelah itu terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) pulang kerumahnya unuk mengambil uang sewa, selang 15 (lima belas menit ) kemudian terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) datang lagi kerumah saksi korban SUHENDRO untuk memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang sewa dan apabila lebih dari 3 (tiag) hari sepeda motor SUZUKI SPIN tidak dikembalikan , maka sepeda motor milik saksi SUHENDRO dinyatakan diteruskan masa sewanya sampai menunggu kredit sepeda motornya miliknya dari Dealer keluar atau datang. Bahwa setelah 3 (tiga) hari genap 1 (satu) minggu sepeda motor SUZUKI SPIN warna pink hitam No. Pol. AG 2645 _NB kepunyaan saksi korban SUHENDRO tersebut dikembalikan tidak dikembalikan, kemudian tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban SUHENDRO sepeda motor SUZUKI SPIN No. Pol. AG 2645 NB digadaikan atau dipinjamkan uang kepada saksi UNDIANTO als SUBUR dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun oleh saksi UNDIANTO als SUBUR hanya diberi uang Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan janji secepatnya sepeda motor SUZUKI SPIN No.Pol. AG 2645 NB tersebut segera diambil kalau sudah mempunyai uang----------------------
----------Bahwa seminggu kemudian saksi korban SUHENDRO menelpon terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) untuk menanyakan keberadaan sepeda motor . SUZUKI SPIN No.Pol. AG 2645 N karena akan jatuh tempo HER tahunan tanggal 2 April 2020. Bahwa terdakwa berjanji dan mengatakan akan segera mengembalikan sepeda motor SUZUKI SPIN No. Pol AG- 2645- NB sebelum jatuh tempo HER tahunan. . Namun sampai dengan tanggal 23 Mei 2020 sesuai dengan janji terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) akan mengembalikan sepeda motor SUZUKI SPIN No. Pol AG- 2645- NB tidak dikembalikan sehingga saksi korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor SUZUKI SPIN No.Pol. AG 2645 –NB sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada saksi korban SUHENDRO namun dipakai sendiri seolah-olah uang tersebut adalah miliknya sendiri,
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP
ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di jalan Batanghari Nomor 19 Rt.01 Rw.01 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) menelpon saksi korban SUHENDRO melalui Handphonenya dan memperkenalkan dirinya dan mengatakan mendapatkan nomor telponnya dari tetangganya yang bernama bu Wiji dan mendapatkan informasi kalau saksi korban SUHENDRO dapat menyewakan kendaraan sepeda motor. Didalam percakapan tersebut terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm ) mengatakan kepada saksi korban SUHENDRO bahwa terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) akan menyewa kendaraan selama 3 (tiga) hari dengan alasan untuk dipergunakan jualan anak kandungnya berjualan bubur di wilayah Srengat sambil menunggu kredit sepeda motor yang diajukan anaknya keluar dan setelah itu terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) mengatakan kalau nanti sore akan kerumah saksi korban SUHENDRO. Bahwa setelah Maghrib terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) datang kerumah saksi korban SUHENDRO untuk meminjam sepeda motor Honda Beat., namun saksi SUHENDRO tidak mempunyai sepeda motor Honda Beat. Namun sepeda motor miliknya SUZUKI SPIN warna pink hitam No. Pol. AG -2645-NB . Berhubung terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) bilangnya meminjam sepeda motor sewa kepada saksi SUHENDRO, akhirnya terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) bersedia meminjam sepeda motor SUZUKI SPIN warna pink hitam No.Pol. AG -2645-NB kepada saksi korban SUHENDRO dengan kesepakatan akan menyewa selama 3 (tiga) hari saat itu uang sewa disepakati untuk ongkos sewa 1x24 jam seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) . Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) dengan saksi korban SUHENDRO , selanjutnya saksi korban SUHENDRO meminta jaminan kepada terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) berupa foto copi KTP dan foto copi KK (kartu Keluarga) untuk dijadikan jamnan apabila terdakwa terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) tidakmengembalikan sepeda motor miliknya yang telah disewa jatuh tempi tdak dikembalikan sehingga saksi korban SUHENDRO bisa melacak dan mencari dirumahnya. Selanjutnya terdakwa . YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) menyerahkan foto copi KTP dan foto copi KK kepada saksi korban SUHENDRO sedangkan saksi korban SUHENDRO menyerahkan kontak 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI SPIN warna pink hitam No.Pol. AG 2645 –NB berikut STNKnya kepada terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) setelah itu terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) pulang kerumahnya unuk mengambil uang sewa, selang 15 (lima belas menit ) kemudian terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) datang lagi kerumah saksi korban SUHENDRO untuk memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang sewa dan apabila lebih dari 3 (tiag) hari sepeda motor SUZUKI SPIN tidak dikembalikan , maka sepeda motor milik saksi SUHENDRO dinyatakan diteruskan masa sewanya sampai menunggu kredit sepeda motornya miliknya dari Dealer keluar atau datang. Bahwa setelah 3 (tiga) hari genap 1 (satu) minggu sepeda motor SUZUKI SPIN warna pink hitam No. Pol. AG 2645 _NB kepunyaan saksi korban SUHENDRO tersebut dikembalikan tidak dikembalikan, kemudian tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban SUHENDRO sepeda motor SUZUKI SPIN No. Pol. AG 2645 NB digadaikan atau dipinjamkan uang kepada saksi UNDIANTO als SUBUR dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun oleh saksi UNDIANTO als SUBUR hanya diberi uang Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan janji secepatnya sepeda motor SUZUKI SPIN No.Pol. AG 2645 NB tersebut segera diambil kalau sudah mempunyai uang----------------------
----------Bahwa seminggu kemudian saksi korban SUHENDRO menelpon terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) untuk menanyakan keberadaan sepeda motor . SUZUKI SPIN No.Pol. AG 2645 N karena akan jatuh tempo HER tahunan tanggal 2 April 2020. Bahwa terdakwa berjanji dan mengatakan akan segera mengembalikan sepeda motor SUZUKI SPIN No. Pol AG- 2645- NB sebelum jatuh tempo HER tahunan. . Namun sampai dengan tanggal 23 Mei 2020 sesuai dengan janji terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) akan mengembalikan sepeda motor SUZUKI SPIN No. Pol AG- 2645- NB tidak dikembalikan sehingga saksi korban merasa dirugikan dan melaporkan
kepada pihak yang berwajib. Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor SUZUKI SPIN No.Pol. AG 2645 –NB sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada saksi korban SUHENDRO namun dipakai sendiri seolah-olah uang tersebut adalah miliknya sendiri,
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP |