Petitum |
1.Mengabulkan perlawanan/bantahanPembantah,
2.Menyatakan lelang sebgaimana Surat Penetapan Lelang nomor : S-2462/WKN.10/KNL.03/2018 tanggal 9 Oktober 2018 yang dilakukan Terbantah 2 terhadap tanah dan rumah obyek sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 758, Surat Ukur 04 Nopember 2015 Nomor : 00018/Mronjo/2015, luas 909 m2 atas nama Rahman, terletak di Desa Mronjo Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur adalah tidak sah dan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
3.Menyatakan segala surat-surat, akta-akta terkait peralihan hak milik atas tanah dan rumah obyek sengketa tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum.
4.Mengijinkan kepada BPN Kabupaten Blitar untuk mencatat/mencoret hal-hal terkaitĀ perkara ini. |