Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Paspor atas nama Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong Nomor : B 4774615 tanggal 04 September 2015 Register Nomor : 1A1316AB5040CQQN NIKIM 0000259085 terdapat kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon, yaitu tertulis : DEWI lahir di Blitar pada tanggal 05 Juli 1980, yang betul adalah : DEWI KARYAWATI, lahir di Blitar pada tanggal 05 Juli 1988;
- Memerintahkan kepada Panitera pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan sah penetepan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar, untuk memperbaiki Paspor atas nama Pemohon tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|