Petitum |
- Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa NOVASI nomor: 85 yang dibuat dihadapan Haji Samsul Echwani, S.H. Notaris Kabupaten Blitar adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi yaitu tidak menjalankan NOVASI nomor : 85 yang dibuat dihadapan Haji Samsul Echwani, S.H. Notaris Kabupaten Blitar pada Pasal 3 butir 5 dan Pasal 4 butir 2;
- Menghukum Tergugat untuk pemenuhan Prestasi yaitu memberikan kelonggaran waktu pelunasan hutang seperti dimaksud NOVASI nomor: 85 pada Pasal 3 butir 5 dan juga menjalankan Pasal 4 butir 2 yang merupakan perwujudtan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/15/PBI/2000 atas perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP-DIR/1998 tanggal 12 Nopember 1998 tentang Restrukturisasi Kredit (dikenal Rescheduling - Penjadwalan kembali, Reconditioning – Penataan ulang, dan Restructuring – Restrukturisasi, yang didalamnya mengatur tentang keringanan pokok hutang, penghapusan bunga, denda dan biaya - biaya lain yang membebani Debitur apabila Debitur mengalami kesulitan keuangan, dalam rangka demi kepentingan ekonominasional;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|