Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2016/PN Blt DATUK WIJAYA NUSANTARA PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cab. blitar Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DATUK WIJAYA NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cab. blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa NOVASI nomor: 85 yang dibuat dihadapan Haji Samsul Echwani, S.H. Notaris Kabupaten Blitar adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi yaitu tidak menjalankan NOVASI nomor : 85 yang dibuat dihadapan Haji Samsul Echwani, S.H. Notaris Kabupaten Blitar pada Pasal 3 butir 5 dan Pasal 4 butir 2;    
  4. Menghukum Tergugat untuk pemenuhan Prestasi yaitu memberikan kelonggaran waktu pelunasan hutang seperti dimaksud NOVASI nomor: 85 pada Pasal 3 butir 5  dan juga menjalankan Pasal 4 butir 2 yang merupakan perwujudtan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/15/PBI/2000 atas perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP-DIR/1998 tanggal 12 Nopember 1998 tentang Restrukturisasi Kredit (dikenal Rescheduling - Penjadwalan kembali, Reconditioning – Penataan ulang, dan Restructuring – Restrukturisasi, yang didalamnya mengatur tentang keringanan pokok hutang, penghapusan bunga, denda dan biaya - biaya  lain  yang  membebani Debitur apabila Debitur mengalami kesulitan keuangan, dalam rangka demi kepentingan ekonominasional;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak