Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah tahun lahir Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505112606940007 yang semula tertulis: WISNU PRAMBUDI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Juni 1994 dirubah menjadi: WISNU PRAMBUDI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Juni 1993;
-Merubah tahun lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505113006062267 yang semula tertulis: WISNU PRAMBUDI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Juni 1994 dirubah menjadi: WISNU PRAMBUDI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Juni 1993;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan tahun lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |