Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.B/2016/PN Blt Abdul Rahman SH 1.NANANG DWI PRASETYO Als SIMPRET
2.PRIWANTO Als JOMBAT Bin SLAMET KURDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 511/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 555/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Rahman SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG DWI PRASETYO Als SIMPRET[Penahanan]
2PRIWANTO Als JOMBAT Bin SLAMET KURDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa NANANG DWI PRASETYO als SIMPRET dan terdakwa PRIWANTO als JOMBAT Bin SLAMET KURDI pada hari Jumat  tanggal 7 Oktober 2016 sekira pukul 16.30  atau setidak-tidaknya pada tahun 2016  bertempat di toko Intan Jaya Jl.Ir.Soekarno No.413 kel.Sentul Kec.Kepanjenkidul  Kota  Blitar atau setidak-tiduatau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam didaerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali  atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu, dengan melawan hak, yang didahului ,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,terhadap orang dengan maksud untuk memperpersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  :

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als SIMPRET mengajak terdakwa  PRIWANTO als JOMBAT untuk melakukan pencurian dimana Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET berkata  terdakwa  PRIWANTO als JOMBAT , “ Ayo metu golek duwit “ (ayu keluar cari duit) ;
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, lalu Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als SIMPRET dan  terdakwa  PRIWANTO als JOMBAT berboncengan naik sepeda   motor  Suzuki smash warna hitam  milik terdakwa  NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET dimana posisi  terdakwa  PRIWANTO als JOMBAT didepan  yang mengendarai sepeda motor sedangkan  Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als SIMPRET dibelakang yang dibonecng ;
  • Bahwa diperjalanan para terdakwa berhenti toko Intan Jaya Jl.Ir.Soekarno No.413 kel.Sentul Kec.Kepanjenkidul  Kota  Blitar. Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET sedangkan terdakwa PRIWANTO als JOMBAT menungu di sepeda PRIWANTO als JOMBAT motor ;
  • Bahwa Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET lalu   mendatangi saksi INTAN MELADY yang menjaga toko dan mengancam menakut –nakuti dengan  menodongkan korek api berebntuk senpi revolver warna silver sambil  berkata  ;  “ jaluk duite ndang dancuk “ ( minta uangnya cepat) ., “ buka lacinya “ . Bahwa karena takut maka saksi INTAN MELADY  membuka laci meja kasir dan meberikan uang kepada terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET.
  • Bahwa terdakwa  NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET mnyuruh saksi INTAN MELADY membuka laci yang lainnya namun dijawab oleh saksi INTAN MELADY “ tidak ada  uang lagi mas , hanya itu uangnya “. Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET dan terda  PRIWANTO als JOMBAT  lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor tersebut ;
  • Bahwa dari hasil kejahatan tersebut , terdakwa PRIWANTO als JOMBAT mendapat bagian Rp. 25.000,-( dua puluh lima ribu rupiah) dari terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi  PURWANTO  mengalami kerugian sebesar xRp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu   ;

Perbuatan bterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 365  ayat (2)   ke 2  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya