Dakwaan |
Bahwa terdakwa NANANG DWI PRASETYO als SIMPRET dan terdakwa PRIWANTO als JOMBAT Bin SLAMET KURDI pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekira pukul 16.30 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di toko Intan Jaya Jl.Ir.Soekarno No.413 kel.Sentul Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tiduatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam didaerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu, dengan melawan hak, yang didahului ,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,terhadap orang dengan maksud untuk memperpersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
- Bahwa sebelumnya Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als SIMPRET mengajak terdakwa PRIWANTO als JOMBAT untuk melakukan pencurian dimana Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET berkata terdakwa PRIWANTO als JOMBAT , “ Ayo metu golek duwit “ (ayu keluar cari duit) ;
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, lalu Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als SIMPRET dan terdakwa PRIWANTO als JOMBAT berboncengan naik sepeda motor Suzuki smash warna hitam milik terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET dimana posisi terdakwa PRIWANTO als JOMBAT didepan yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als SIMPRET dibelakang yang dibonecng ;
- Bahwa diperjalanan para terdakwa berhenti toko Intan Jaya Jl.Ir.Soekarno No.413 kel.Sentul Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar. Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET sedangkan terdakwa PRIWANTO als JOMBAT menungu di sepeda PRIWANTO als JOMBAT motor ;
- Bahwa Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET lalu mendatangi saksi INTAN MELADY yang menjaga toko dan mengancam menakut –nakuti dengan menodongkan korek api berebntuk senpi revolver warna silver sambil berkata ; “ jaluk duite ndang dancuk “ ( minta uangnya cepat) ., “ buka lacinya “ . Bahwa karena takut maka saksi INTAN MELADY membuka laci meja kasir dan meberikan uang kepada terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET.
- Bahwa terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET mnyuruh saksi INTAN MELADY membuka laci yang lainnya namun dijawab oleh saksi INTAN MELADY “ tidak ada uang lagi mas , hanya itu uangnya “. Terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET dan terda PRIWANTO als JOMBAT lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor tersebut ;
- Bahwa dari hasil kejahatan tersebut , terdakwa PRIWANTO als JOMBAT mendapat bagian Rp. 25.000,-( dua puluh lima ribu rupiah) dari terdakwa NANANG DWI PRASETYO als. SIMPRET
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi PURWANTO mengalami kerugian sebesar xRp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu ;
Perbuatan bterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP |