Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.Sus/2021/PN Blt AGUNG WIBOWO, S.H YUNI WIDODO Alias DEKIK Bin HATO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 349/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1611/M.5.22/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG WIBOWO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNI WIDODO Alias DEKIK Bin HATO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
Bahwa terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021 bertempat di sebelah timur Kantor Kelurahan Sutojayan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untu dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakkan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 21 April 2021 sekitar jam 19.00 WIB saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN datang kepada Sdr. YOYOK dan terdakwa  YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO yang saat itu berada di teras rumah warga yang beralamtkan di selatan terminal Kel. Sutojayan Kec. Sutojayan Kab. Blitar untuk membeli sabu-sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO.
- Bahwa dikarenakan saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN belum membawa uang, saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN kembali kerumahnya untuk mengambil uang. Dikarenakan saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN tidak memiliki kontak terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO, saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN meminta tolong kepada Sdr. YOYOK apabila sabu-sabunya sudah ada untuk diberitahukan. Selang beberapa saat Sdr. YOYOK menghubungi saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN dan memberitahukan bahwa sabu-sabunya sudah ada dan disuruh mengambil di sebelah timur Kantor Kelurahan Sutojayan Kec. Sutojayan Kab. Blitar
- Bahwa kemudian saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN pergi ke tempat tersebut dan disana sudah ada terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO kemudian saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa YUNI WIDODO ALs. DEKIK Bin. HATO menyerahkan 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram.
- Bahwa kemudian saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN langsung pergi kerumah yang beralamat di Kel. Bence Kec. Bence Kec. Garum Kab. Blitar untuk mengkonsumsi barang yang sudah dibeli tersebut. Namun tak berlangsung lama mengkonsumsi barang yang sudah dibeli tersebut. Namun tak berlangsung lama sekira pukul 20.30 petugas dari kepolisian langsung datang dan menangkap saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN, dan saksi mengaku mendapat sabu  sabu tersebut dari terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 21 April 2021 pukul 23.30 petugas kepolisian resnarkoba blitar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO di dekat Pom Mini Pertashop yang beralamat di Kel. Sutojayan Kec. Sutojayan Kab. Blitar dan didapati barang bukti berupa hp merk nokia warna hitam dan uang sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa YUNI WIDODO Als DEKIK Bin HATO mengaku sudah dua kali melakukan transaksi dengan saksi HENDRO SUYONO Als KOTRIN yaitu pada han sabtu tanggal 10 April 2021 sekira jam 18.00 dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 19.00. dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan juga sekali kepada sdr. Maret. Terdakwa YUNI WIDODO Als DEKIK Bin HATO mengaku mendapatkan barang tersebut dari saksi DENI ADI IRAWAN AIS AMING Bin DIDIK HARI SANTOSO.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 10.00 terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO menghubungi saksi DENI ADI IRAWAN Als, AMING Bin DIDIK HARI SANTOSO untuk membeli sabu sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sepakat bertemu di rumah sdr. Maret yang beralamat di Kel. Kalipang Kec, Sutojayan Kab. Blitar sekiranya jam 11.00 Wib. Setelah bertemu saksi DENI ADI IRAWAN Als. AMING Bin DIDIK HARI SANTOSO memberikan sabu seberat 1 gram kepada terdakwa YUNI WIDODO Als DEKIK Bin HATO dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Namun dikarenakan sebelumnya terdakwa YUNI WIDODO Als DEKIK Bin HATO hanya memesan sabu seberat 0.5 gram dan diberi 1 gram, untuk kekuranganya bisa dibayar belakangan sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 04193/NNF/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang dibuat oleh pemeriksa, IMAM MUKTI S. Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. dengan kesimpulan berupa: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09006/2021/NNF berupa KRISTAL METAMFETAMIN tendaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan narkotika tersebut.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YUNI WIDODO Als, DEKIK Bin HATO pada hari rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021 bertempat di sebelah timur Kantor Kelurahan Sutojayan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bahan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 21 April 2021 sekitar jam 19.00 WIB saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN datang kepada Sdr. YOYOK dan terdakwa  YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO yang saat itu berada di teras rumah warga yang beralamtkan di selatan terminal Kel. Sutojayan Kec. Sutojayan Kab. Blitar untuk membeli sabu-sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO.
- Bahwa dikarenakan saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN belum membawa uang, saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN kembali kerumahnya untuk mengambil uang. Dikarenakan saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN tidak memiliki kontak terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO, saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN meminta tolong kepada Sdr. YOYOK apabila sabu-sabunya sudah ada untuk diberitahukan. Selang beberapa saat Sdr. YOYOK menghubungi saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN dan memberitahukan bahwa sabu-sabunya sudah ada dan disuruh mengambil di sebelah timur Kantor Kelurahan Sutojayan Kec. Sutojayan Kab. Blitar
- Bahwa kemudian saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN pergi ke tempat tersebut dan disana sudah ada terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO kemudian saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa YUNI WIDODO ALs. DEKIK Bin. HATO menyerahkan 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram.
- Bahwa kemudian saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN langsung pergi kerumah yang beralamat di Kel. Bence Kec. Bence Kec. Garum Kab. Blitar untuk mengkonsumsi barang yang sudah dibeli tersebut. Namun tak berlangsung lama mengkonsumsi barang yang sudah dibeli tersebut. Namun tak berlangsung lama sekira pukul 20.30 petugas dari kepolisian langsung datang dan menangkap saksi HENDRO SUYONO Als. KOTRIN, dan saksi mengaku mendapat sabu  sabu tersebut dari terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 21 April 2021 pukul 23.30 petugas kepolisian resnarkoba blitar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO di dekat Pom Mini Pertashop yang beralamat di Kel. Sutojayan Kec. Sutojayan Kab. Blitar dan didapati barang bukti berupa hp merk nokia warna hitam dan uang sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa YUNI WIDODO Als DEKIK Bin HATO mengaku sudah dua kali melakukan transaksi dengan saksi HENDRO SUYONO Als KOTRIN yaitu pada han sabtu tanggal 10 April 2021 sekira jam 18.00 dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 19.00. dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan juga sekali kepada sdr. Maret. Terdakwa YUNI WIDODO Als DEKIK Bin HATO mengaku mendapatkan barang tersebut dari saksi DENI ADI IRAWAN AIS AMING Bin DIDIK HARI SANTOSO.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 10.00 terdakwa YUNI WIDODO Als. DEKIK Bin HATO menghubungi saksi DENI ADI IRAWAN Als, AMING Bin DIDIK HARI SANTOSO untuk membeli sabu sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sepakat bertemu di rumah sdr. Maret yang beralamat di Kel. Kalipang Kec, Sutojayan Kab. Blitar sekiranya jam 11.00 Wib. Setelah bertemu saksi DENI ADI IRAWAN Als. AMING Bin DIDIK HARI SANTOSO memberikan sabu seberat 1 gram kepada terdakwa YUNI WIDODO Als DEKIK Bin HATO dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Namun dikarenakan sebelumnya terdakwa YUNI WIDODO Als DEKIK Bin HATO hanya memesan sabu seberat 0.5 gram dan diberi 1 gram, untuk kekuranganya bisa dibayar belakangan sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 04193/NNF/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang dibuat oleh pemeriksa, IMAM MUKTI S. Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. dengan kesimpulan berupa: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09006/2021/NNF berupa KRISTAL METAMFETAMIN tendaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan narkotika tersebut.
----- Perbuatan tedakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya