Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antara Para Penggugat dengan Tergugat yang selanjutnya cara penerimaan uang dituangkan dalam 6 (enam) kuitansi yaitu :
-Kuitansi tanggal 09 Juli 2023 dengan nilai Rp. 20.000.000,-
-Kuitansi tanggal 19 September 2023 dengan nilai Rp. 30.000.000,-
-Kuitansi tanggal 04 Oktober 2023 dengan nilai Rp. 37.500.000,-
-Kuitansi tanggal 02 Februari 2023 dengan nilai Rp. 600.000.000,-
-Kuitansi tanggal 12 Februari 2024 dengan nilai Rp. 500.000.000,-
-Kuitansi tanggal 13 Februari 2024 dengan nilai Rp. 200.000.000,-
secara hukum adalah sah;
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi berdasarkan perjanjian lisan tanggal 09 Juli 2023 dirumah Para Penggugat dan berdasarkan 6 (enam) kuitansi (vide petitum no. 2), dengan nilai sisa pinjaman uang sebesar Rp. 1.187.500.000,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah) kepada Para penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material secara langsung dan sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.187.500.000,- (satu milyar seratus delapanpuluh tujuh juta limaratus ribu rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan (moratoir) sebesar 6% (enam persen) per tahun atas kerugian Para Penggugat, terhitung sejak didaftarkannya Gugatan hingga diperolehnya pembayaran dari Tergugat;
6.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan (winstderving) sebesar Rp. 356.250.000,- (tigaratus lima puluh enam juta duaratus limapuluh ribu rupiah)
7.Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara dan seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini; |