Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa RONY RPIBADI als RONY Bin SLAMET pada Hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar jam 21.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2021 bertempat di di bawah gapura nasuk Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang atau pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar sebelumnya pada Hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa RONY PRIBADI als RONY menghubungi saksi MOH. IMRON als WELUT Bin SUNARDI (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) dengan maksud hendak membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun tidak dibayar tunai melainkan terdakwa hutang dahulu, kemudian sekitar jam 23.30 Wib saksi MOH. IMRON als WELUT menghubungi terdakwa RONY PRIBADI als RONY lalu memberikan denah lokasi tempat sabu-sabu milik saksi MOH. IMRON als WELUT yang dipesan dari temannya dimana lokasi tempat ranjau sabu-sabu tersebut adalah Daerah Pakisaji Kabupaten Malang tepatnya di bawah gapura nasuk Kecamatan Pakisaji.
Bahwa setelah mendapatkan denah lokasi tempat ranjau sabu-sabu dari saksi MOH. IMRON als WELUT, terdakwa RONY PRIBADI als RONY kemudian mengajak saksi SUTIONO als SAIKUN Bin (alm) SAIKUN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) dimana sebelumnya saksi SUTIONO als SAIKUN telah memesan sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 1 gram dengan harga sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), lalu mereka menuju daerah Pakisaji dan mendapatkan 2 (dua) bungkus
sabu masing-masing terdiri atas 1 (satu) kemasan berisi 5 gram sabu-sabu dan 1 (satu) kemasan lainnya berisi 1 gram sabu-sabu, setelah mendapatkan 2 (dua) bungkus berisi sabu-sabu selanjutnya oleh terdakwa RONY PRIBADI als RONY, 1 (satu) bungkus 1 gram sabu-sabu diserahkan kepada saksi SUTIONO als SAIKUN di rumah saksi yang berada di Jl. Parkit RT. 23 RW. 08 Ds. Senggreng, Kec. Sumberpucung, Kab. Malang sedangkan 1 (satu) kemasan berisi 5 gram sabu-sabu diserahkan kepada saksi MOH. IMRON als WELUT di rumahnya yang berada di Ds. Beji, Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung, selanjutnya terdakwa RONY PRIBADI als RONY mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 gram sebagaimana yang dipesan dari saksi MOH. IMRON als WELUT bertempat di pinggir jalan Raya Ngunut tepatnya sebelah barat Pasar Ngunut Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar jam 04.30 Wib bertempat di depan Taman Soekarni di Jalan Raya Garum Kec. Garum, Kab. Blitar, terdakwa RONY PRIBADI als RONY Bin SLAMET telah ditangkap oleh saksi ARVIAN ADI NUGRAHA dan saksi ABIMANYU RAKASAKTI (Anggota POLRI Resnarkoba Polres Blitar Kota), pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa RONY PRIBADI als RONY telah diketemukan barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan antara lain 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 4,07 gram yang berada dibalik celana dalam yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor wa 081-216983687 yang pada saat itu sedang dibawa terdakwa.
Bahwa terdakwa RONY PRIBADI als RONY sebelumnya pernah menerima pesanan dari saksi SUTIONO als SAIKUN sebanyak 1 (satu) kali sebanyak setengah gram dengan harga sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa RONY PRIBADI als RONY sebelumnya juga pernah mengambil sabu-sabu milik saksi MOH. IMRON als WELUT yang sebelumnya telah dipesan dari teman saksi sebanyak 1 (satu) kali dan langsung terdakwa serahkan kepada saksi pada hari dan tempat sebagaimana yang telah ditentukan oleh saksi
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04740/NNF/2021 tanggal 9 Juni 2021 telah disimpulkan barang bukti dengan No. 10162/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram milik terdakwa RONY PRIBADI als RONY Bin SLAMET adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa RONY PRIBADI als RONY Bin SLAMET pada saat menerima pesanan pembelian sabu-sabu dari saksi SUTIONO als SAIKUN Bin (alm) SAIKUN dan melakukan pesanan pembelian sabu-sabu kepada saksi MOH. IMRON als WELUT Bin SUNARDI telah dilakukan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RONY PRIBADI als RONY Bin SLAMET pada Hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar jam 04.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2021 bertempat di depan Taman Soekarni di Jalan Raya Garum Kec. Garum, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada Hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa RONY PRIBADI als RONY Bin SLAMET menghubungi saksi MOH. IMRON als WELUT Bin SUNARDI (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah)
dengan maksud hendak membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun tidak dibayar tunai melainkan terdakwa hutang dahulu, kemudian sekitar jam 23.30 Wib saksi MOH. IMRON als WELUT menghubungi terdakwa RONY PRIBADI als RONY lalu memberikan denah lokasi tempat sabu-sabu milik saksi MOH. IMRON als WELUT yang dipesan dari temannya dimana lokasi tempat ranjau sabu-sabu tersebut adalah Daerah Pakisaji Kabupaten Malang tepatnya di bawah gapura nasuk Kecamatan Pakisaji.
Bahwa setelah mendapatkan denah lokasi tempat ranjau sabu-sabu dari saksi MOH. IMRON als WELUT, terdakwa RONY PRIBADI als RONY kemudian mengajak saksi SUTIONO als SAIKUN Bin (alm) SAIKUN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) dimana sebelumnya saksi SUTIONO als SAIKUN telah memesan sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 1 gram dengan harga sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), lalu mereka menuju daerah Pakisaji dan mendapatkan 2 (dua) bungkus sabu-sabu masing-masing terdiri atas 1 (satu) kemasan berisi 5 gram sabu-sabu dan 1 (satu) kemasan lainnya berisi 1 gram sabu-sabu, setelah mendapatkan 2 (dua) bungkus berisi sabu-sabu selanjutnya oleh terdakwa RONY PRIBADI als RONY, 1 (satu) bungkus 1 gram sabu-sabu diserahkan kepada saksi SUTIONO als SAIKUN di rumah sakis yang berada di Jl. Parkit RT. 23 RW. 08 Ds. Senggreng, Kec. Sumberpucung, Kab. Malang sedangkan 1 (satu) kemasan berisi 5 gram sabu-sabu diserahkan kepada saksi MOH. IMRON als WELUT di rumahnya yang berada di Ds. Beji, Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung, kemudian terdakwa RONY PRIBADI als RONY mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 gram sebagaimana yang dipesan dari saksi MOH. IMRON als WELUT bertempat di pinggir jalan Raya Ngunut tepatnya sebelah barat Pasar Ngunut Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar jam 04.30 Wib bertempat di depan Taman Soekarni di Jalan Raya Garum Kec. Garum, Kab. Blitar, terdakwa RONY PRIBADI als RONY telah ditangkap oleh saksi ARVIAN ADI NUGRAHA dan saksi ABIMANYU RAKASAKTI (Anggota POLRI Resnarkoba Polres Blitar Kota), pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa RONY PRIBADI als RONY telah diketemukan barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan antara lain 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 4,07 gram yang berada dibalik celana dalam yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor wa 081-216983687 yang pada saat itu sedang dibawa terdakwa.
Bahwa terdakwa RONY PRIBADI als RONY sebelumnya pernah menerima pesanan dari saksi SUTIONO als SAIKUN sebanyak 1 (satu) kali sebanyak setengah gram dengan harga sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa RONY PRIBADI als RONY sebelumnya juga pernah mengambil sabu-sabu milik saksi MOH. IMRON als WELUT yang sebelumnya telah dipesan dari teman saksi sebanyak 1 (satu) kali dan langsung terdakwa serahkan kepada saksi pada hari dan tempat sebagaimana yang telah ditentukan oleh saksi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04740/NNF/2021 tanggal 9 Juni 2021 telah disimpulkan barang bukti dengan No. 10162/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram milik terdakwa RONY PRIBADI als RONY Bin SLAMET adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa RONY PRIBADI als RONY Bin SLAMET didalam memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 4,07 gram yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum karena terdakwa didalam memiliki dan menyimpan narkotika golongn I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 4,07 gram telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |