Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan bahwa identitas Pemohon yaitu antara ;
-IMAM MUSLIM, lahir di Blitar pada tanggal 24 Nopember 1987
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 3505CLT01111020012, STTB MI milik Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor : 535/58/XI/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srengat, KTP NIK: 3505062411870004 dan KK Nomor: 3505060706120007 )
-IMAM MUSLIM, lahir di Blitar pada tanggal 24 Oktober 1985
(Sebagaimana tercantum dalam Paspor Pemohon no: B 4872175 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar)
Bahwa Kedua Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah IMAM MUSLIM, lahir di Blitar pada tanggal 24 Nopember 1987 (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 3505CLT01111020012, STTB MI milik Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor : 535/58/XI/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srengat, KTP NIK: 3505062411870004 dan KK Nomor: 3505060706120007);
4.AMembebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |