Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. MAS’AN MA’ARIF ALIAS AAN BIN MUSLIH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1282/M.5.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa  MAS’AN MA’ARIF al AAN bin MUSLIH, pada hari Rabu  tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.30 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di Bulak,  Ds. Sumberejo, Kec. Badas, Kab. Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, Terdakwa bertempat tinggal di Blitar dan ditahan di Rutan Blitar serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Blitar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa awalnya Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 21.00 wib telah menangkap Terdakwa dikarenakan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.30 wib, bertempat di Bulak,  Ds. Sumberejo, Kec. Badas, Kab. Kediri telah mengedarkan Pil Doubel L kepada Sdr. ATMAJI SETIAWAN al AAT sebanyak 2 (dua) Box berisi 200 (dua ratus) butir Pil Doubel L dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa Pil yang Terdakwa edarkan tersebut berasal dari ADE SURYA MAHENDRA al ADE bin MARIONO dengan cara membeli pada hari Rabu tanghgal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.15 wib bertempat di Dsn/ Ds. Krecek, Rt. 02 Rw. 02, Kec. Badas, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) Box berisi 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;

 

 

 

  • Bahwa untuk sisa Pil Doubel L yang 1 (satu) Box lagi oleh Terdakwa sebagian telah dikonsumsi sehingga yang tersisa sebanyak 62 (enam puluh dua) butir ;
  • Selain Pil Doubel L sebanyak 62 (enam puluh dua) butir, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung M21 dan 1 Botol Pil Doubel L berisi 1000 (seribu) butir yang Terdakwa beli dari Sdr. ZAENAL al POLENG pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 dengan harga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada saat membeli maupun mengedarkan Pil Doubel L tersebut Terdakwa menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung M21 ;
  • Bahwa Terdakwa menjual Pil Doubel L tersebut sejak bulan Agustus 2023 hingga Terdakwa ditangkap Petugas, hal ini Terdakwa lakukan untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dengan menjual PilDoubel L tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Doubel L tersebut tidak ada Ijin edarnya selain itu dalam peredarannya juga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan ;
  • Bahwa sebagaimana statusnya, Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari Pil Doubel L tersebut ;
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 02958/NOF/2024, tertanggal 25 April 2024 : Bahwa barang bukti dengan No : 10071/2024/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ----

 

-----Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 435 ayat (1) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17  Tahun  2023  tentang Kesehatan.---------

 

ATAU KEDUA :

 

---------Bahwa ia Terdakwa  MAS’AN MA’ARIF al AAN bin MUSLIH, pada hari Rabu  tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.30 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di Bulak,  Ds. Sumberejo, Kec. Badas, Kab. Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, Terdakwa bertempat tinggal di Blitar dan ditahan di Rutan Blitar serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Blitar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,dengan sengaja tanpa memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat Keras, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 21.00 wib telah menangkap Terdakwa dikarenakan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.30 wib, bertempat di Bulak,  Ds. Sumberejo, Kec. Badas, Kab. Kediri telah mengedarkan Pil Doubel L kepada Sdr. ATMAJI SETIAWAN al AAT sebanyak 2 (dua) Box berisi 200 (dua ratus) butir Pil Doubel L dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa Pil yang Terdakwa edarkan tersebut berasal dari ADE SURYA MAHENDRA al ADE bin MARIONO dengan cara membeli pada hari Rabu tanghgal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.15 wib bertempat di Dsn/ Ds. Krecek, Rt. 02 Rw. 02, Kec. Badas, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) Box berisi 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa untuk sisa Pil Doubel L yang 1 (satu) Box lagi oleh Terdakwa sebagian telah dikonsumsi sehingga yang tersisa sebanyak 62 (enam puluh dua) butir ;
  • Selain Pil Doubel L sebanyak 62 (enam puluh dua) butir, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung M21 dan 1 Botol Pil Doubel L berisi 1000 (seribu) butir yang Terdakwa beli dari Sdr. ZAENAL al POLENG pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 dengan harga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada saat membeli maupun mengedarkan Pil Doubel L tersebut Terdakwa menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung M21 ;

 

  • Bahwa Terdakwa menjual Pil Doubel L tersebut sejak bulan Agustus 2023 hingga Terdakwa ditangkap Petugas, hal ini Terdakwa lakukan untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dengan menjual PilDoubel L tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada saat Terdakwa melakukan praktek kefarmasian dengan mengedarkan Pil Doubel L tersebut,  Terdakwa tidak memiliki ijin edar, status Terdakwa juga bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari pil doubel L tersebut ;
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 02958/NOF/2024, tertanggal 25 April 2024 : Bahwa barang bukti dengan No : 10071/2024/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ----

 

--------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 436  ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun  2023 Tentang Kesehatan.-------

Pihak Dipublikasikan Ya