Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2017/PN Blt TRIYONO.SH WAHYUDI Bin KARJANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-105/O.5.22/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Bin KARJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       PERTAMA    :

 

                                     Bahwa Terdakwa  WAHYUDI Bin KARJANI  pada hari Senin tanggal 26 Desember 2016 sekira pkl. 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2016, bertempat di jalan Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak menguntungkan.diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong,.membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal  26 Desember  2016 sekira pkl. 11.00 WIB terdakwa telah datang di warung kopi milik saksi korban ERNA ( MASRUROH ) di Ds. Purwodadi Kec. Sambi Kab. Kediri. Pada saat di warung kopi milik saksi ERNA (MASRUROH) tersebut, Terdakwa telah berkenalan dengan saksi ERNA                   ( MASRUROH ), dimana Terdakwa mengenalkan diri bernama HERI bekerja sebagai Wiraswasta, tinggal di daerah Kota Blitar, yang selanjutnya saksi ERNA (MASRUROH) dan Terdakwa  terlibat  pembicaraan (ngobrol) dan pada saat  itulah Terdakwa mengetahui kalau saksi Erna ( MASRUROH )  memiliki sepeda motor Honda Vario.  Bahwa selanjutnya Terdakwa telah meminta nomor HP saksi ERNA ( MASRUROH ) dan kemudian dengan segala akal dan tipu muslihat ataupun dengan serangkaian perkataan bohong Terdakwa  katakan kepada saksi Erna ( MASRUROH ) bahwa Terdakwa mau mengajak pergi saksi dengan alasan mau dibelikan anting-anting, yang pada saat itu saksi Erna ( MASRUROH ) telah mengiyakan ajakan Terdakwa, yang selanjutnya saksi Erna      ( MASRUROH ) dan Terdakwa komunikasi melalui HP. Dimana Terdakwa telah mengajak saksi Erna                       ( MASRUROH ) untuk ketemuan di perempatan Udanawu dan pada saat janjian mau ketemuan di perempatan Udanawu tersebut Terdakwa telah memikirkan bahwa dia akan memboncengkan saksi Erna ( MASRUROH ) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik saksi Erna ( MASRUROH ) dengan demikian Terdakwa akan lebih mudah untuk membawa lari sepeda motor milik saksi Erna ( MASRUROH ), sehingga pada saat ketemuan di perempatan Udanawu Terdakwa  tidak mau membawa sepeda motornya namun oleh Terdakwa dititipkan di daerah Udanawu, yang kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke

perempatan Udanawu untuk menemui saksi Erna (MASRUROH). Pada waktu Terdakwa menemui saksi Erna ( MASRUROH )  di perempatan Udanawu, saat  itu oleh saksi Erna ( MASRUROH ) ditanyakan kepada Terdakwa tentang sepeda motor Terdakwa dan oleh Terdakwa  dikatakan kalau sepeda motornya dititipkan di tempat familinya. Bahwa dengan apa yang telah dikatakan oleh Terdakwa kepada saksi ERNA (MASRUROH)  sejak awal perkenalan, hal tersebut membuat saksi Erna (Masruroh) merasa percaya dan yakin kalau itu semua adalah benar, sehingga saksi Erna (Masruroh) tergerak hatinya untuk menyerahkan sesuatu barang, yaitu setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Erna ( MASRUROH ) di perempatan Udanawu, lalu saksi Erna ( MASRUROH ) menyerahkan kunci kontak sepeda motor  Honda Vario kepada Terdakwa  dan setelah itu mereka pergi menuju ke Blitar melalui desa Bacem Kec. Ponggok, Blitar.  Dalam perjalanan Terdakwa melihat ada sebuah toko, yang kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor dan kemudian menyuruh saksi Erna ( MASRUROH ) untuk membeli minuman pocari sweet, dimana Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- kepada saksi Erna ( MASRUROH ), setelah saks Erna ( MASRUROH ) turun dari sepeda motor dan menuju ke toko atau berada di dalam toko, maka pada saat itu juga   Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor Honda Vario milik saksi Erna ( MASRUROH ) menuju kearah timur dengan kecepatan tinggi. Setelah Terdakwa  berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik saksi Erna (  MASRUROH  ), kemudian Terdakwa mematikan handphone agar supaya tidak bisa dihubungi oleh saksi Erna (  MASRUROH  ). Setelah Terdakwa membuka jok sepeda motor, Terdakwa mendapati di dalam jok terdapat barang-barang berupa sebuah dompet berisi uang Rp. 4.200.000,-, 1 buah KTP asli An. MASRUROH, dan 1 buah ATM BRI, dimana oleh Terdakwa ATM dan KTP telah dbuang, sedangkan uang sebesar Rp. 4.200.000,- telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tgl. 9 Januari 2017 sekira pkl. 19.00 WIB petugas telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  di rumahnya Jl. Kedondong No.13 Rt.1 Rw.1 Kel. Karangsari Kec. Sukorejo Kota Blitar, dan petugas telah menemukan sepeda motor Honda Vario warna putih milik saksi Erna ( MASRUROH ). Akibat dari perbuatan Terdakwa  tersebut, saksi Erna / MASRUROH (saksi korban) menderita kerugian  ditafsir  sebesar Rp. 25.000.000,-.(dua puluh lima juta rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu.

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378  KUHP

      A t a u,

 

      K E D U A    :

 

                                 Bahwa Terdakwa  WAHYUDI Bin KARJANI  pada hari Senin tanggal 26 Desember 2016 sekira pkl. 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2016, bertempat di jalan Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak.sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario  warna putih biru nopol AG  3744 JN (aslinya AG 5613 RBG,  Noka : MH1JFU115GK539921 Nosin :  JFU1E1543000, Tahun 2016 atas nama MUKAYAN  yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain milik saksi  ERNA / MASRUROH (saksi korban)  dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal  26 Desember  2016 sekira pkl. 11.00 WIB terdakwa telah datang di warung kopi milik saksi korban ERNA ( MASRUROH ) di Ds. Purwodadi Kec. Sambi Kab. Kediri. Pada saat di warung kopi milik saksi ERNA (MASRUROH) tersebut, Terdakwa telah berkenalan dengan saksi ERNA                   ( MASRUROH ), dimana Terdakwa mengenalkan diri bernama HERI bekerja sebagai Wiraswasta, tinggal di daerah Kota Blitar, yang selanjutnya saksi ERNA (MASRUROH) dan Terdakwa  terlibat  pembicaraan (ngobrol) dan pada saat  itulah Terdakwa mengetahui kalau saksi Erna ( MASRUROH )  memiliki sepeda motor Honda Vario.  Bahwa selanjutnya Terdakwa telah meminta nomor  HP saksi ERNA ( MASRUROH ) dan kemudian dengan segala akal dan tipu muslihat ataupun dengan serangkaian perkataan bohong Terdakwa  katakan kepada saksi Erna ( MASRUROH ) bahwa Terdakwa mau mengajak pergi saksi dengan alasan mau dibelikan anting-anting, yang pada saat itu saksi Erna ( MASRUROH ) telah mengiyakan ajakan Terdakwa. Yang selanjutnya saksi Erna     ( MASRUROH ) dan Terdakwa  komunikasi melalui HP. Dimana Terdakwa telah mengajak saksi Erna                     (

MASRUROH ) untuk ketemuan di perempatan Udanawu dan pada saat janjian mau ketemuan di perempatan Udanawu tersebut Terdakwa telah memikirkan bahwa dia akan memboncengkan saksi Erna ( MASRUROH ) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik saksi Erna ( MASRUROH ) dengan demikian Terdakwa akan lebih mudah untuk membawa lari sepeda motor milik saksi Erna ( MASRUROH ), sehingga pada saat ketemuan di perempatan Udanawu Terdakwa  tidak mau membawa sepeda motornya namun oleh Terdakwa dititipkan di daerah Udanawu, yang kemudian Terdakwa  berjalan kaki menuju ke perempatan Udanawu untuk menemui saksi Erna (MASRUROH). Pada waktu Terdakwa menemui saksi Erna ( MASRUROH )  di perempatan Udanawu, saat itu oleh saksi Erna ( MASRUROH ) ditanyakan kepada Terdakwa  tentang sepeda motor Terdakwa dan oleh Terdakwa  dikatakan kalau sepeda motornya dititipkan di tempat familinya. Setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Erna ( MASRUROH ) di perempatan Udanawu, lalu saksi Erna ( MASRUROH ) menyerahkan kunci kontak sepeda motor  Honda Vario kepada Terdakwa dan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih biru nopol  AG 5613 RBG  mereka pergi menuju ke Blitar melalui desa Bacem Kec. Ponggok, Blitar.  Namun dalam perjalanan Terdakwa  melihat ada sebuah toko, yang kemudian Terdakwa  menghentikan sepeda motor dan kemudian menyuruh saksi Erna ( MASRUROH ) untuk membeli minuman pocari sweet, dimana Terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- kepada saksi Erna ( MASRUROH ), setelah saks Erna ( MASRUROH ) turun dari sepeda motor dan menuju ke toko atau berada di dalam toko, maka pada saat itu juga  Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor Honda Vario milik saksi Erna ( MASRUROH ) menuju kearah timur dengan kecepatan tinggi. Setelah Terdakwa  berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik saksi Erna (  MASRUROH  ), kemudian Terdakwa  mematikan handphone agar supaya tidak bisa dihubungi oleh saksi Erna (  MASRUROH  ). Setelah Terdakwa membuka jok sepeda motor, Terdakwa  mendapati di dalam jok terdapat barang-barang berupa sebuah dompet  berisi uang Rp. 4.200.000,-, 1 buah KTP asli An. MASRUROH, dan 1 buah ATM BRI, dimana oleh Terdakwa  ATM dan KTP telah dbuang, sedangkan uang sebesar Rp. 4.200.000,- telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tgl. 9 Januari 2017 sekira pkl. 19.00 WIB petugas telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  di rumahnya Jl. Kedondong No.13 Rt.1 Rw.1 Kel. Karangsari Kec. Sukorejo Kota Blitar, dan petugas telah menemukan sepeda motor Honda Vario warna putih milik saksi Erna ( MASRUROH ). Akibat dari perbuatan Terdakwa  tersebut, saksi Erna / MASRUROH (saksi korban) menderita kerugian ditafsir sebesar Rp. 25.000.000,-.(dua puluh lima juta rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu.

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372  KUHP

A t a u,

 

 

 

      K E T I G A    :

 

                                 Bahwa Terdakwa  WAHYUDI Bin KARJANI  pada hari Senin tanggal 26 Desember 2016 sekira pkl. 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2016, bertempat di jalan Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil.sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario  warna putih biru nopol AG  3744 JN (aslinya AG 5613 RBG,  Noka : MH1JFU115GK539921 Nosin :  JFU1E1543000, Tahun 2016 atas nama MUKAYAN  yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain milik saksi  ERNA / MASRUROH (saksi korban)  dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

--Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal  26 Desember  2016 sekira pkl. 11.00 WIB terdakwa telah datang di warung kopi milik saksi korban ERNA ( MASRUROH ) di Ds. Purwodadi Kec. Sambi Kab. Kediri. Pada saat di warung kopi milik saksi ERNA (MASRUROH) tersebut, Terdakwa telah berkenalan dengan saksi ERNA                   ( MASRUROH ), dimana Terdakwa mengenalkan diri bernama HERI bekerja sebagai Wiraswasta, tinggal di daerah Kota Blitar, yang selanjutnya saksi ERNA (MASRUROH) dan Terdakwa  terlibat pembicaraan (ngobrol) dan pada saat  itulah Terdakwa  mengetahui kalau saksi Erna ( MASRUROH )  memiliki sepeda motor Honda Vario.  Bahwa selanjutnya Terdakwa telah meminta no HP

saksi ERNA ( MASRUROH ) dan kemudian dengan segala akal dan tipu muslihat ataupun dengan serangkaian perkataan bohong Terdakwa  katakan kepada saksi Erna          ( MASRUROH ) bahwa Terdakwa mau mengajak pergi saksi dengan alasan mau dibelikan anting-anting, yang pada saat itu saksi Erna ( MASRUROH ) telah mengiyakan ajakan Terdakwa. Yang selanjutnya saksi Erna              ( MASRUROH ) dan Terdakwa komunikasi melalui HP. Dimana Terdakwa telah mengajak saksi Erna                       ( MASRUROH ) untuk ketemuan di perempatan Udanawu dan pada saat janjian mau ketemuan di perempatan Udanawu tersebut Terdakwa telah memikirkan bahwa dia akan memboncengkan saksi Erna ( MASRUROH ) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik saksi Erna ( MASRUROH ) dengan demikian Terdakwa akan lebih mudah untuk membawa lari sepeda motor milik saksi Erna ( MASRUROH ), sehingga pada saat ketemuan di perempatan Udanawu Terdakwa  tidak mau membawa sepeda motornya namun oleh Terdakwa dititipkan di daerah Udanawu, yang kemudian Terdakwa  berjalan kaki menuju ke perempatan Udanawu untuk menemui saksi Erna (MASRUROH). Pada waktu Terdakwa  menemui saksi Erna ( MASRUROH )  di perempatan Udanawu, saat itu oleh saksi Erna ( MASRUROH ) ditanyakan kepada Terdakwa  tentang sepeda motor Terdakwa dan oleh Terdakwa  dikatakan kalau sepeda motornya dititipkan di tempat familinya. Setelah Terdakwa  bertemu dengan saksi Erna ( MASRUROH ) di perempatan Udanawu, lalu saksi Erna ( MASRUROH ) menyerahkan kunci kontak sepeda motor  Honda Vario kepada Terdakwa dan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih biru nopol  AG 5613 RBG  mereka pergi menuju ke Blitar melalui desa Bacem Kec. Ponggok, Blitar.  Di dalam perjalanan Terdakwa melihat ada sebuah toko, yang kemudian Terdakwa  menghentikan sepeda motor dan kemudian menyuruh saksi Erna ( MASRUROH ) untuk membeli minuman pocari sweet, dimana Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- kepada saksi Erna ( MASRUROH ), setelah saks Erna ( MASRUROH ) turun dari sepeda motor dan menuju ke toko atau berada di dalam toko, maka tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya saksi  Erna (Masruroh),  Terdakwa  langsung membawa pergi sepeda motor Honda Vario milik saksi Erna ( MASRUROH ) menuju kearah timur dengan kecepatan tinggi. Setelah Terdakwa berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik saksi Erna  ( MASRUROH ), kemudian Terdakwa mematikan handphone agar supaya tidak bisa dihubungi oleh saksi Erna (  MASRUROH  ). Setelah Terdakwa membuka jok sepeda motor, Terdakwa  mendapati di dalam jok terdapat barang-barang berupa sebuah dompet berisi uang Rp. 4.200.000,-, 1 buah KTP asli An. MASRUROH, dan 1 buah ATM BRI, dimana oleh Terdakwa  ATM dan KTP telah dbuang, sedangkan uang sebesar Rp. 4.200.000,- telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tgl. 9 Januari 2017 sekira pkl. 19.00 WIB petugas telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya Jl. Kedondong No.13 Rt.1 Rw.1 Kel. Karangsari Kec. Sukorejo Kota Blitar, dan petugas telah menemukan sepeda motor Honda Vario warna putih milik saksi Erna ( MASRUROH ). Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Erna / MASRUROH (saksi korban) menderita kerugian ditafsir  sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu. -----

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya